Oleh: Mohammad Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI /Direktur MZ Partnership/Pemerhati masalah Ekonomi, Hukum, Politik dan Sosial
DELAPAN puluh tahun bukan sekadar penanda usia sebuah institusi. Ia adalah ukuran kedewasaan. Semakin lama sebuah lembaga negara menjalankan mandatnya, semakin tinggi pula harapan publik terhadap profesionalisme, integritas, dan kemampuannya menjawab tantangan zaman.
Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 bukan hanya momentum untuk mengenang perjalanan sejarah, melainkan juga kesempatan untuk menegaskan arah reformasi kelembagaan di masa depan.
Momentum tersebut menjadi semakin penting karena hadir di tengah lahirnya landasan hukum baru bagi kepolisian nasional. Beberapa pekan sebelum peringatan Hari Bhayangkara, DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi baru ini merupakan perubahan paling substantif dalam lebih dari dua dekade reformasi Polri pasca-1998.
Di dalamnya terkandung upaya memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus memperbarui mekanisme akuntabilitas agar Polri semakin profesional, transparan, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan demikian, Hari Bhayangkara tahun ini bukan sekadar perayaan institusional. Ia menjadi penanda dimulainya babak baru reformasi Polri.
Tantangannya kini bukan lagi apakah Polri perlu diperkuat, melainkan bagaimana memastikan setiap penguatan kapasitas selalu berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas. Di situlah kualitas demokrasi dan masa depan institusi kepolisian akan diuji.
Reformasi Memasuki Fase Kedua
Sejarah reformasi sektor keamanan Indonesia menunjukkan bahwa perubahan kelembagaan selalu mengikuti dinamika politik dan perkembangan ancaman. Reformasi 1998 melahirkan perubahan mendasar melalui pemisahan Polri dari ABRI, yang kemudian diperkuat melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Sejak saat itu, Polri ditempatkan sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan mandat utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Fase pertama reformasi tersebut berfokus pada transformasi kelembagaan: membangun identitas Polri sebagai institusi sipil yang profesional, mandiri, dan demokratis. Berbagai agenda kemudian dijalankan melalui reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, modernisasi pelayanan publik, hingga penguatan sistem pendidikan dan profesionalisme anggota.
Namun, tantangan keamanan yang dihadapi Indonesia pada 2026 sangat berbeda dengan situasi ketika Undang-Undang Kepolisian pertama kali disusun pada 2002. Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang semakin kompleks. Kejahatan siber, pencurian data pribadi, penipuan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence), kejahatan keuangan lintas negara, perdagangan manusia, hingga ancaman hybrid warfare menuntut kapasitas kepolisian yang jauh lebih adaptif dibandingkan dua dekade lalu.
Di sinilah reformasi Polri memasuki fase kedua. Fokusnya bukan lagi sekadar membangun institusi yang profesional, melainkan memperkuat kapasitas negara untuk menghadapi ancaman keamanan abad ke-21 tanpa meninggalkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Negara Membutuhkan Polri yang Semakin Kapabel
Dalam negara modern, keamanan merupakan prasyarat utama bagi pembangunan. Tanpa rasa aman, investasi tidak tumbuh, aktivitas ekonomi terganggu, dan kesejahteraan masyarakat sulit diwujudkan. Karena itu, memperkuat kapasitas Polri bukanlah pilihan politik semata, melainkan kebutuhan strategis negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 berupaya menjawab kebutuhan tersebut melalui penguatan berbagai aspek kelembagaan. Modernisasi teknologi penyidikan, pemanfaatan kecerdasan buatan dalam analisis kejahatan, penguatan kemampuan menghadapi kejahatan digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengembangan sistem keamanan berbasis data merupakan langkah yang relevan dengan perubahan lanskap ancaman global.
Lebih jauh, regulasi baru ini juga memperkuat orientasi Polri sebagai institusi yang semakin inklusif dan humanis. Penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, serta penekanan terhadap profesionalisme dan pelayanan publik menunjukkan bahwa modernisasi tidak hanya dipahami sebagai pembaruan teknologi, tetapi juga pembaruan budaya organisasi.
Penguatan kapasitas tersebut patut diapresiasi. Sebab, negara tidak mungkin menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks hanya dengan perangkat kelembagaan yang dirancang untuk menghadapi tantangan masa lalu.
Penguatan Kapasitas Harus Berjalan Bersama Penguatan Akuntabilitas
Namun demikian, sejarah juga mengajarkan bahwa penguatan kewenangan selalu memerlukan penguatan mekanisme pengawasan. Dalam negara demokrasi, institusi keamanan yang kuat bukanlah ancaman selama kekuatan tersebut dibatasi oleh sistem akuntabilitas yang efektif.
Justru semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi. Di sinilah salah satu makna penting perubahan Undang-Undang Kepolisian tahun 2026.
Melalui Pasal 19A, setiap anggota Polri ditegaskan wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengawasan internal diperkuat melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, profesi dan pengamanan, serta pemanfaatan teknologi seperti body worn camera, sistem CCTV terintegrasi, dan mekanisme pengaduan masyarakat berbasis digital.
Di sisi lain, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan strategis mengenai budaya integritas, pendidikan berbasis HAM, kode etik, serta evaluasi pelayanan publik menunjukkan adanya upaya memperluas dimensi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.
Meski demikian, keberhasilan reformasi tidak akan ditentukan oleh banyaknya instrumen pengawasan yang dibentuk. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh mekanisme tersebut dijalankan secara konsisten, independen, dan mampu menghasilkan perubahan nyata dalam perilaku organisasi.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa perubahan undang-undang tidak otomatis mengubah budaya institusi. Reformasi baru memperoleh makna ketika norma hukum diterjemahkan menjadi etika profesi, sistem karier berbasis meritokrasi, kepemimpinan yang berintegritas, serta pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi bukan terletak pada bertambahnya pasal-pasal dalam undang-undang, melainkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menjaga Keseimbangan Peran Negara
Salah satu ketentuan yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah pengaturan mengenai penugasan anggota Polri pada kementerian atau lembaga tertentu yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kebijakan tersebut memiliki argumentasi yang dapat dipahami. Kompleksitas persoalan keamanan nasional memang membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang semakin erat. Pengalaman dan kompetensi personel Polri dapat memberikan kontribusi penting bagi berbagai institusi negara yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, pemberantasan narkotika, keamanan siber, maupun koordinasi keamanan nasional.
Namun demikian, implementasinya memerlukan kehati-hatian. Salah satu capaian paling penting reformasi 1998 adalah terciptanya diferensiasi fungsi antarlembaga negara sebagai fondasi demokrasi konstitusional. Karena itu, setiap penugasan lintas institusi harus dilaksanakan secara transparan, berbasis kebutuhan organisasi, memiliki batas waktu yang jelas, serta tetap berada dalam koridor supremasi sipil. Dengan cara itulah penguatan koordinasi tidak berkembang menjadi perluasan kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengaburkan batas fungsi kelembagaan.
Prinsip yang sama juga berlaku terhadap kebijakan kenaikan batas usia pensiun anggota Polri. Di satu sisi, negara memang memerlukan pengalaman dan kompetensi personel senior dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun di sisi lain, organisasi juga harus memastikan regenerasi kepemimpinan tetap berjalan melalui sistem promosi yang objektif, transparan, dan berbasis prestasi. Keseimbangan antara retensi pengalaman dan pembaruan kepemimpinan akan menentukan kemampuan Polri untuk tetap adaptif menghadapi perubahan.
Reformasi Tidak Berhenti pada Pengesahan Undang-Undang
Pengesahan Undang-Undang Kepolisian yang baru sejatinya bukan akhir dari reformasi, melainkan titik awal bagi pekerjaan yang jauh lebih besar. Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi.
Budaya organisasi harus terus diperkuat agar profesionalisme tidak berhenti sebagai slogan. Sistem pendidikan perlu melahirkan anggota Polri yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Sistem karier harus semakin menjunjung meritokrasi. Mekanisme penghargaan dan sanksi harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Di atas semuanya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi ukuran utama keberhasilan institusi.
Dalam demokrasi modern, keamanan dan kebebasan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang kuat agar mampu melindungi masyarakat dari ancaman yang semakin kompleks. Namun kekuatan tersebut hanya memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara profesional, akuntabel, dan tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum.
Memasuki usia ke-80, Polri telah menempuh perjalanan panjang sejak lahir di tengah revolusi kemerdekaan hingga menghadapi tantangan keamanan digital abad ke-21. Delapan dekade pengabdian merupakan modal sejarah yang sangat berharga. Namun, sejarah hanya akan menjadi kebanggaan apabila mampu menjadi pijakan untuk terus berbenah.
Reformasi Polri kini memasuki babak baru. Penguatan kapasitas yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 harus berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas, profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Sebab, pada akhirnya kekuatan sebuah institusi kepolisian tidak hanya diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki atau kecanggihan teknologi yang digunakan, melainkan dari tingkat kepercayaan yang diberikan masyarakat. Dan dalam negara demokrasi, kepercayaan publik merupakan sumber legitimasi yang paling kokoh bagi setiap institusi penegak hukum.(*)