Sebanyak 76 Sambungan Air Ilegal Ikut Program Pengakuan Dosa PDAM Tirta Raya Kubu Raya
Maudy Asri Gita Utami July 01, 2026 09:44 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Program "pengakuan dosa" yang diluncurkan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya untuk menertibkan sambungan air ilegal mulai menunjukkan hasil yang positif. 

Sejak disosialisasikan kepada masyarakat, puluhan warga yang selama ini menggunakan sambungan air tanpa izin memilih melapor secara sukarela guna mengikuti program tersebut. PDAM menilai tingginya respons masyarakat menjadi indikasi meningkatnya kesadaran untuk beralih menjadi pelanggan resmi.

Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, Hermawan, mengatakan hingga saat ini sedikitnya 76 sambungan air ilegal telah tercatat mengikuti program tersebut. 

Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan diperkirakan akan terus bertambah selama masa sosialisasi masih berlangsung.

"Setelah kita sosialisasikan melalui Bang Ocek, tukang ledeng Kubu Raya, dan juga melalui postingan Bupati, ternyata ditanggapi secara positif oleh masyarakat, baik pelanggan maupun nonpelanggan yang selama ini menyambung air secara ilegal," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Rabu 1 Juli 2026. 

• Operasi SAR Hari Keempat, Warga Ketapang yang Hilang di Sekadau Masih Belum Ditemukan

Hermawan menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan, sambungan ilegal yang ditemukan terbagi dalam dua kelompok. 

Kelompok pertama merupakan masyarakat yang sejak awal belum pernah tercatat sebagai pelanggan PDAM, namun melakukan penyambungan air secara ilegal.

Sementara kelompok kedua adalah eks pelanggan PDAM, yakni masyarakat yang sebelumnya pernah menjadi pelanggan resmi, tetapi layanan mereka dihentikan akibat berbagai alasan, salah satunya menunggak pembayaran. 

Setelah sambungan dinonaktifkan dan meter air dicabut, sebagian di antaranya kembali menyambung jaringan air tanpa izin.

"Eks pelanggan ini pernah menjadi pelanggan, tetapi karena satu dan lain hal dinonaktifkan dan water meter-nya diambil. Setelah itu mereka menyambung sendiri tanpa izin dan memanfaatkan air milik PDAM," jelasnya.

Melalui program yang diberi nama "pengakuan dosa" tersebut, masyarakat yang secara sukarela mengakui penggunaan sambungan ilegal tidak dikenakan sanksi maupun denda. 

Mereka hanya diwajibkan membayar biaya pemasangan sambungan baru sebesar Rp1,5 juta agar statusnya menjadi pelanggan resmi.

"Bagi yang melakukan pengakuan dosa hanya dikenakan biaya pemasangan baru. Tidak ada denda. Sampai hari ini sudah ada sekitar 76 sambungan yang mengikuti program ini dan kami yakin jumlahnya akan terus bertambah," ujarnya.

Meski memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki status sambungannya tanpa dikenai sanksi, Hermawan menegaskan program tersebut hanya berlaku dalam periode tertentu dan tidak akan dibuka tanpa batas waktu.

Setelah tahapan sosialisasi selesai, PDAM Tirta Raya akan melakukan penertiban terhadap seluruh sambungan ilegal yang masih ditemukan di lapangan. 

Masyarakat yang tetap menggunakan sambungan tanpa izin setelah program berakhir akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

• Tragis! Kernet Pikap Pengangkut Durian Tewas dalam Kecelakaan di Depan Gua Maria Anjungan

"Pada waktunya nanti kita akan melakukan penegakan. Jika masih ditemukan sambungan ilegal, maka penanganannya berbeda karena akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia menerangkan, besaran denda bagi pelanggar dihitung berdasarkan tarif air rumah tangga yang dikalikan estimasi pemakaian selama 12 bulan. 

Skema tersebut diterapkan karena PDAM tidak memiliki data pasti mengenai kapan sambungan ilegal mulai digunakan oleh pelaku.

"Kalau yang tertangkap, mereka harus membayar denda. Perhitungannya menggunakan tarif air rumah tangga dikalikan 12 bulan karena kita tidak bisa memastikan kapan mulai memakai air secara ilegal. Nilainya sekitar Rp4,2 juta. Itu sudah memiliki dasar hukum yang jelas," ungkapnya.

Di sisi lain, Hermawan juga meminta masyarakat yang ingin menjadi pelanggan baru agar bersabar. Saat ini PDAM Tirta Raya tengah melaksanakan proyek peningkatan kapasitas pelayanan di Instalasi Arang Limbung yang mulai dikerjakan sejak 20 Juni 2026.

Pembangunan infrastruktur tersebut ditargetkan selesai pada September 2027. Setelah proyek rampung, kapasitas pelayanan air bersih diproyeksikan meningkat sehingga mampu melayani sekitar 8.000 sambungan rumah baru di Kabupaten Kubu Raya.

"Kami mohon masyarakat yang ingin menjadi pelanggan baru agar bersabar. Saat ini kami sedang membangun fasilitas di Arang Limbung. Setelah selesai pada September 2027 nanti, kapasitasnya diperkirakan mampu menampung sekitar 8.000 sambungan baru," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.