Ini Keterangan dan Status Suci Nitia Istri Muda Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan
Nolpitos Hendri July 01, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini keterangan dan status Suci Nitia Edward yang merupakan istri muda Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dalam kasus dugaan suap jabatan Sekdakab Kuansing.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran baru Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Penyidik menemukan bahwa Suci menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga merupakan barang bukti suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen.

Baca juga: Diduga Potong SHU Petani Anggota KUD, Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Bertambah, KPK Terus Dalami

Kendaraan tersebut diketahui sudah lunas dibayar dan bukan lagi dalam status penguasaan perusahaan pembiayaan.

Suci sempat dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara mendalam saat operasi tangkap tangan berlangsung di wilayah Kuansing.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah menetapkan statusnya hanya sebagai saksi untuk membantu mengungkap aliran dana dan pemanfaatan barang hasil korupsi.

Kasus ini bermula dari pemberian kendaraan mewah pada tahun 2021 yang kemudian berkembang menjadi praktik suap berkelanjutan hingga menjerat tiga orang sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan bukti bahwa Suci menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang merupakan instrumen suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tim penyelidik membawa Suci ke Jakarta karena petugas mendapati Suci menguasai kendaraan roda empat tersebut saat operasi tangkap tangan berlangsung di Kuansing.

"Betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati.

Dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama, itu sudah selesai, artinya sudah lunas," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Status Istri Kedua Sebagai Saksi

Penyidik lembaga antirasuah membutuhkan keterangan Suci untuk mengurai aliran dana dan pemanfaatan barang hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Taufik menegaskan bahwa KPK menempatkan status Suci saat ini sebatas saksi, bukan tersangka. 

Petugas menemukan Suci sendirian di kediaman Suhardiman saat operasi senyap berlangsung, sehingga penyidik meminta keterangan intensif mengenai kronologi penerimaan mobil dari Zulkarnaen.

"Jadi untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik.

Merespons perkembangan pemeriksaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya telah memulangkan Suci setelah penyidik mengambil semua keterangan yang mereka perlukan.

Budi menyebut penyidik merampungkan pemeriksaan saksi tersebut pada Rabu pagi sekitar pukul 10.04 WIB. 

Suci masuk ke dalam kelompok lima orang yang tim KPK bawa ke ibu kota dari total sepuluh orang yang petugas jaring sejak Senin, 29 Juni 2026.

Suap Naik Kelas Hingga Menjerat Bupati

Skandal korupsi ini bermula ketika Zulkarnaen menyuap Suhardiman Amby menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta pada tahun 2021.

Zulkarnaen memberikan kendaraan mewah tersebut agar Suhardiman memilihnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Zulkarnaen menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk menyamarkan proses pengajuan kredit mobil tersebut.

Sebagai imbalan, Ardiles memenangkan tiga belas proyek di Dinas PUPR senilai Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2022 dan kembali memenangkan proyek senilai Rp 966 juta pada 2025–2026.

Praktik suap ini kemudian naik kelas pada April 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekdakab.

Suhardiman meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar kepada para calon yang mengikuti seleksi.

Zulkarnaen kembali menyanggupi permintaan bupati tersebut dan membelinya secara mencicil seharga Rp 46,5 juta per bulan, lagi-lagi menggunakan identitas perusahaan Ardiles.

Tiga Tersangka

KPK kini menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Penetapan ini KPK lakukan setelah Suhardiman dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam. 

Tim penyidik langsung menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan guna melancarkan proses penyidikan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.