Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melaksanakan pelimpahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelanggaran syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (29/6/2026).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka atau sepasang mahasiswa bukan mahram, yakni perempuan berinisial SA, dan laki-laki berinisial AB.
Pasangan tersebut sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan jarimah khalwat (berzina), setelah digerebek warga gampong di salah satu kos kawasan Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu. “Benar, telah dilimpahkan tahap II, setelah ini kedua tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rizal.
Tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, sedangkan tersangka perempuan dititipkan di Lapas Lhoknga sambil menunggu proses persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu bercerita, kasus tersebut bermula pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika warga menyerahkan satu perempuan dan empat laki-laki kepada petugas, karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam.
Saat diamankan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon seluler, empat lembar kartu tanda penduduk (KTP), dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Razia Kafe Tengah Malam, Pasang Musik Ganggu Ketentraman Warga
Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SA dan AB. Sementara tiga mahasiswa lainnya yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh penyidik, AB menjemput SA dari tempat kosnya pada Kamis malam dan membawanya ke tempat kos yang ditempati AB. Keduanya kemudian berada di dalam kamar dan diduga sempat melakukan hubungan badan (berzina) lebih dari sekali, hingga warga melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan berlangsung, tiga mahasiswa lainnya diketahui berada di ruang tamu rumah.
Warga kemudian menyerahkan kelima orang tersebut kepada petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses penanganan lebih lanjut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik PPNS Satpol PP-WH melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Banda Aceh.(*)