Kasus SPAM Pesawaran, Ahli Pidana Soroti Kerancuan Delik Jabatan Bagi Pihak Swasta
Noval Andriansyah July 02, 2026 12:19 AM

​Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang berjalan dinamis.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Saksi di Sidang Kasus SPAM Pesawaran, Pinjam Perusahaan

Dalam persidangan terbaru, Rabu (1/7/2026), penasihat hukum menghadirkan ahli pidana terkemuka dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Dr. Rinaldy Amrullah.

Di hadapan majelis hakim, Dr. Rinaldy memberikan pandangan kritis terkait konstruksi perkara yang menjerat terdakwa Adal Linardo, selaku peminjam bendera perusahaan CV Athifa Kalya.

Ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang besar untuk membuktikan secara gamblang dan ketat terkait indikasi kerugian keuangan negara maupun aliran suap yang dituduhkan.

"Sejauh perkembangan yang saya ketahui, pembuktian memang sudah dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Tinggal sekarang PR-nya adalah menyatakan dan membuktikan bahwa alat bukti yang ada ini memang valid menerangkan peristiwa pidana tersebut secara terang benderang," kata Dr. Rinaldy Amrullah di persidangan.

Rinaldy menegaskan, kehadiran dirinya bukan dalam kapasitas membela secara subjektif mengenai salah atau benarnya perbuatan terdakwa, melainkan untuk mengawal agar standar pembuktian formil dan materiil berjalan di atas koridor serta prinsip hukum pidana yang lurus.

Soroti Modus Pinjam Bendera dan Kejelasan Konstruksi Suap

Dalam paparannya, Rinaldy menyoroti beberapa poin krusial yang harus dijawab oleh penuntut umum demi meyakinkan majelis hakim. Salah satunya menyangkut penggunaan metode pinjam bendera perusahaan yang kerap otomatis dicap sebagai modus korupsi.

Menurutnya, jaksa harus mampu membedakan apakah praktik pinjam bendera tersebut murni pelanggaran administrasi keperdataan ataukah memang sejak awal dirancang sebagai instrumen pidana (mens rea) untuk merugikan negara.

"Apakah memang bukti yang pernah dihadirkan ini sudah secara terang benderang menggambarkan bagaimana suap itu dilakukan dan bagaimana kerugian keuangan negara ini terjadi? Lalu, apa iya pinjam bendera itu serta-merta sesuatu yang haram hukumnya dan otomatis menjadi modus kejahatan? Ini yang harus diuji," cecarnya.

Bedah Regulasi: Ragukan Delik Jabatan yang Disasarkan pada Swasta

Suasana persidangan sempat menghangat saat Rinaldy membedah penerapan pasal-pasal dalam UU Tipikor serta komparasi Pasal 603 dan 604 KUHP Baru terkait delik jabatan.

Ia meluruskan adanya kerancuan status hukum ketika seseorang dari pihak swasta murni, seperti dalam pusaran kasus yang melibatkan Ibrahim Arif dan terdakwa lainnya, justru diperlakukan seolah-olah memiliki kewenangan jabatan administrasi pemerintahan.

Ia menjelaskan, Pasal 604 KUHP Baru (setara Pasal 3 UU Tipikor lama) secara spesifik merupakan delik jabatan (delictum proprium).

Syarat mutlaknya harus ada penyalahgunaan wewenang dari seseorang yang memiliki kapasitas jabatan publik sah. Sementara Pasal 603 KUHP Baru (setara Pasal 2 UU Tipikor lama) barulah bisa menyasar 'setiap orang' atau korporasi swasta yang melawan hukum untuk memperkaya diri.

"Berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, jabatan itu hanya hadir karena adanya asas atribusi, delegasi, maupun mandat yang sah secara hukum. Jika dasar pencatatan administrasinya tidak ada, maka secara hukum administrasi tidak bisa seseorang dari swasta murni dituduh melakukan delik jabatan," tegas Ahli Pidana FH Unila ini.

Perkaya Diri Harus Dibuktikan Lewat Actual Enrichment, Bukan Asumsi

Menutup keterangannya, Rinaldy mengingatkan JPU dan majelis hakim bahwa unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain" tidak boleh bersandarkan pada asumsi atau kalkulasi di atas kertas semata.

Dalam hukum pidana korupsi modern, aspek tersebut wajib dibuktikan secara konkret melalui fakta penambahan harta kekayaan secara nyata (actual enrichment) yang masuk ke dalam kantong atau rekening bank pihak-pihak terkait.

"Jika tidak terjadi penambahan kekayaan yang dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan, maka secara hukum unsur memperkaya diri itu tidak dapat dinyatakan terpenuhi," pungkas Rinaldy seraya menyerahkan seluruh penilaian akhir materiil kepada independensi majelis hakim.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.