Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Maulidi Hilal, melakukan kunjungan strategis ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung pada Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Lampung Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, PWI Gandeng KONI Matangkan Venue dan Wasit
Tidak sendirian, Hilal hadir dengan membawa sejumlah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung.
Pertemuan ini diinisiasi sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kemampuan komunikasi jajaran pemasyarakatan dalam berinteraksi dengan media massa.
Maulidi Hilal menuturkan, silaturahmi ini menjadi ruang pembelajaran krusial bagi para pimpinan satuan kerja (satker) agar mampu menjalin hubungan profesional dengan insan pers.
“Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, kemampuan berinteraksi dengan wartawan menjadi pengetahuan yang penting bagi pimpinan satker."
"Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang bersifat membangun demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hilal saat memberikan keterangan di hadapan pengurus PWI Lampung.
Ia menegaskan, jajaran pemasyarakatan tidak antikritik. Bahkan, Hilal mempersilakan publik untuk melapor jika menemukan oknum petugas yang bersikap tidak patut dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Hilal juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan praktik kerja jurnalistik yang sesuai kode etik dengan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Jajaran pemasyarakatan dinilai perlu memiliki kecakapan untuk mengidentifikasi media atau oknum yang benar-benar menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, menegaskan bahwa wartawan yang tergabung dalam PWI wajib memegang teguh kode etik dan integritas profesi.
Ia memberikan edukasi penting terkait cara menghadapi pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi atau pemerasan dengan mengatasnamakan pers.
“Wartawan tugasnya menguji informasi. Kalau ada sengketa pers, silakan tempuh jalur mekanisme Dewan Pers. Tapi kalau ada pengancaman atau pemerasan, itu sudah ranah pidana, langsung laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Wirahadikusumah.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga memberikan pembekalan teknis bagi para kepala lapas dan rutan. Mereka dibekali pengetahuan mengenai:
Melalui kunjungan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih sehat antara institusi pemasyarakatan dan insan pers, sehingga informasi yang sampai ke masyarakat tetap objektif, transparan, dan edukatif.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)