TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, melontarkan pernyataan kontroversial dengan mengklaim bahwa perkara hukum yang menjeratnya merupakan dampak dari perseteruan elit militer atau "Perang Bintang".
Istilah tersebut mencuat setelah Gus Yazid resmi mencabut BAP terkait penerimaan uang Rp20 miliar, yang menurut kuasa hukumnya sengaja dibuat demi membela Letnan Jenderal WP yang tengah menjadi sasaran perebutan jabatan di lingkungan TNI dalam sengketa lahan di Cilacap.
Baca juga: Gus Yazid Cabut Pengakuan Terima Uang Rp 20 Miliar di Kasus TPPU, Alasannya Bohong Demi Letjen WP
Pencabutan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Zainal Abidin Petir.
Zainal terlebih dahulu memastikan apakah kliennya benar-benar menikmati uang Rp20 miliar yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gus Yazid menjawab bahwa dirinya memang pernah menerima sejumlah transfer uang lain, tetapi bukan dana Rp20 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan.
"Tidak," jawab Gus Yazid saat ditanya apakah menerima dan menikmati uang Rp20 miliar yang tercantum dalam kuitansi.
Ketika ditanya kembali apakah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima Rp20 miliar itu benar, Gus Yazid menegaskan tidak benar.
Pernyataan tersebut langsung disambut kuasa hukumnya yang menilai inti dakwaan TPPU terhadap kliennya menjadi gugur.
Menutup sesi pemeriksaan, Zainal sempat berujar, "Gus Yazid semoga bebas."
Ucapan itu dibalas Gus Yazid dengan nada bercanda kepada majelis hakim.
"Amin. Bebas beneran ya, Pak Ketua?" katanya yang memancing tawa ringan di ruang sidang.
Pencabutan BAP Tidak Menggugurkan Dakwaan
Meski terdakwa mencabut pengakuannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Farida menegaskan hal tersebut tidak serta-merta melemahkan dakwaan.
Menurut dia ketika ditemui seusai sidang, sejak awal penyidikan, baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, Gus Yazid berkali-kali mengakui menerima uang Rp20 miliar sesuai kuitansi yang telah diajukan sebagai barang bukti di persidangan.
"Hari ini memang yang bersangkutan mencabut isi BAP dan menyatakan tidak pernah menerima uang Rp20 miliar itu," kata Nur Farida.
Namun, lanjut dia, keberadaan kuitansi justru menjadi satu di antara petunjuk penting bahwa terdakwa diduga ikut membantu menyamarkan aset milik WP.
Nur Farida menambahkan, pencabutan BAP itu tidak menggugurkan dakwaan JPU, atau dakwaannya tetap kuat.
“Kami tetap optimistis karena kuitansi yang dibuat Ahmad Yazid merupakan salah satu bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatannya bersama terdakwa lain dalam menyamarkan aset," kata Nur Farida.
Jaksa juga menegaskan dakwaan TPPU tidak hanya bertumpu pada dugaan penerimaan Rp20 miliar.
Nur Farida menyebut, masih ada aliran dana lain sekitar Rp1,1 miliar yang disebut mengalir dari rekening istri WP ke rekening istri Gus Yazid.
Dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa Gus Yazid mengakui menerima dana tersebut.
Jaksa memaparkan, dari hasil penelusuran transaksi keuangan ditemukan pola penggunaan dana yang dinilai mencurigakan.
Satu di antaranya, uang Rp300 juta yang masuk ke rekening istri Gus Yazid pada hari yang sama langsung dipindahkan ke perusahaan sekuritas PT Kontakperkasa Futures.
Begitu pula dana sekitar Rp800 juta yang juga pada hari penerimaan langsung digunakan untuk aktivitas perdagangan (trading) melalui akun atas nama istrinya.
“Nominal Rp1,1 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Seharusnya penerima memiliki awareness atau kehati-hatian untuk memastikan dari mana sumber uang itu berasal," kata Nur Farida.
Empat Saksi Diperiksa Daring
Persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan empat saksi yang kini menjalani penahanan di Jakarta.
Nur Farida mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara daring.
Dia menegaskan keputusan tersebut bukan karena adanya potensi gangguan keamanan, melainkan mempertimbangkan efisiensi dan keselamatan perjalanan para saksi dari Jakarta ke Semarang.
Menurut dia, mekanisme sidang daring telah diatur dalam KUHAP serta kerja sama antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Meski demikian, jaksa berharap seluruh pihak tetap menjaga situasi persidangan agar tidak terganggu apabila terdapat dugaan aksi massa terkait sidang lainnya yang sama-sama berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Kami berharap apabila nantinya ada massa yang hadir di pengadilan, semuanya dapat menahan diri sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan," pungkas dia.
Massa yang berpotensi datang tersebut merujuk pada kasus persidangan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi, Sudewo, bupati nonaktif Pati.
Sidang itu dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama, yakni Senin (6/7/2026).
Gus Yazid Sebut Dirinya Korban "Perang Bintang"
Seusai sidang, Gus Yazid kembali melontarkan pernyataan yang dianggap kontroversial.
Dengan tangan diborgol dan dikawal menuju mobil tahanan, dia menyebut perkara yang menjeratnya bukan semata perkara hukum, melainkan akibat perseteruan elite militer yang dia sebut sebagai "Perang Bintang".
Menurut Gus Yazid, dari berbagai keterangan ahli, jenderal purnawirawan hingga mantan Pangdam yang telah hadir di persidangan sebelumnya, persoalan mengenai status tanah negara disebutnya telah terang.
Dia mengklaim perkara yang kini dihadapinya hanyalah dampak dari konflik antar elit yang kemudian menyeret dirinya ke proses pidana.
Gus Yazid bahkan meminta penyidik memeriksa sejumlah nama yang menurut dia mengetahui persoalan tersebut, termasuk mantan pejabat kejaksaan.
Kuasa Hukum: Kuitansi Dibuat untuk Membela Letjen WP
Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, turut mengaitkan pencabutan BAP dengan narasi "Perang Bintang".
Menurut dia, kliennya saat itu sengaja membuat seolah-olah menerima uang Rp20 miliar karena ingin membela Letnan Jenderal WP yang disebut sedang menjadi sasaran perseteruan perebutan jabatan di lingkungan TNI.
"Dia tidak pernah menerima uang Rp20 miliar. Kuitansi itu hanya seolah-olah menerima. Itu sudah jelas tadi di persidangan," kata dia.
Zainal juga menilai Gus Yazid tidak memiliki hubungan hukum dengan tindak pidana korupsi yang menjadi perkara pokok.
Menurut dia, kliennya hanya didakwa TPPU karena diduga menikmati hasil tindak pidana asal, padahal uang Rp20 miliar tersebut, menurut pengakuan terbaru Gus Yazid, tidak pernah diterima.
Kilas Perkara
Kasus yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengelolaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap.
Perkara bermula dari pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, kepada PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai sekitar Rp237 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara karena objek tanah tidak dapat dikuasai.
Dalam pengembangan penyidikan, jaksa menduga sebagian hasil kejahatan tersebut dicuci melalui berbagai jalur, mulai dari perpindahan dana ke sejumlah rekening, pembelian aset, kendaraan, hingga investasi perdagangan berjangka.
Sebelumnya, persidangan juga sempat mengungkap kesaksian mengenai sengketa penguasaan lahan Carui yang disebut melibatkan oknum militer.
Baca juga: Sosok Dian Putri, Terseret Aliran Dana Kasus TPPU Gus Yazid dari Pembelian Alphard, Mantan Kowad
Dari dinamika tersebut, kemudian muncul istilah "Perang Bintang", yakni sebutan yang digunakan kubu Gus Yazid untuk menggambarkan dugaan perseteruan sejumlah petinggi militer yang, menurut mereka, menjadi latar belakang munculnya perkara ini.
Sementara itu, sebelumnya jaksa juga menyampaikan bahwa fokus utama persidangan adalah membuktikan asal-usul aliran dana serta dugaan upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi melalui berbagai transaksi keuangan. (rez)