TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAJURHALANG – Kasus memilukan menimpa sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Para santriwati ini diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial N alias Buya. Saat ini N resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Aksi bejat yang dilakukan N ternyata telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan data kepolisian, tersangka mulai melancarkan aksinya sejak tahun 2019.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Santriwati di Musala Karawang Naik Penyidikan, Ponsel Korban Segera Diuji Forensik
Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura memberikan pengobatan bekam kepada para korban.
"Pimpinan ponpes berinisial N alias Buya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya dengan modus pengobatan bekam," kata Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar, Rabu (1/7/2026).
Ironisnya, dugaan perilaku menyimpang ini diduga menular kepada anak kandung tersangka berinisial S.
Berdasarkan penyelidikan, S diduga turut melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati lainnya sejak tahun 2024.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah para korban saling terbuka mengenai trauma yang mereka alami, hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwajib.
Tersangka Sudah Ditahan
AKP Tamar membenarkan adanya laporan dan proses hukum terkait kasus ini. Meski saat ini baru tiga laporan resmi yang masuk, pihak kepolisian menduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak.
"Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga," ujarnya.
Terkait status hukum, AKP Tamar menjelaskan bahwa tersangka N kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Bojonggede.
Sementara untuk terduga pelaku S, polisi belum melakukan penahanan dengan pertimbangan regulasi terkait ancaman hukuman.
"Jadi bapaknya (N) sudah ditahan dan jadi tersangka. Kalau S, karena pasal TPKS Pasal 6A ancaman hukumannya hanya 4 tahun, jadi tidak ditahan. Namun, proses hukumnya dipastikan tetap berjalan," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus dan mengimbau kepada korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar berkas penyidikan dapat segera dilengkapi.