TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 merupakan program rutin nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Kepala BPS Kalimantan Barat, Muh. Saichudin, mengatakan pelaksanaan sensus ekonomi bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba ataupun berkaitan dengan isu tertentu.
Program tersebut telah dirancang sejak beberapa tahun sebelumnya sebagai bagian dari agenda statistik nasional.
"Sensus ekonomi merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan pada tahun yang berakhiran angka enam. Persiapannya sudah dimulai sejak 2024 hingga 2025 sehingga pelaksanaan tahun 2026 ini merupakan kegiatan rutin BPS setiap 10 tahun sekali," ujarnya kepada awak media, di Kantor BPS Kalbar, pada Rabu 1 Juni 2026.
Ia menjelaskan sensus ekonomi pertama kali dilaksanakan pada 1986.
Setelah itu, kegiatan serupa rutin dilakukan setiap satu dekade, sementara sensus penduduk dilaksanakan pada tahun berakhiran angka nol dan sensus pertanian pada tahun berakhiran angka tiga.
Menurut Saichudin, sensus ekonomi bertujuan mendata seluruh aktivitas usaha di Indonesia secara lengkap, mulai dari usaha besar, menengah, mikro, usaha rumah tangga hingga usaha perorangan, termasuk berbagai bentuk usaha berbasis digital.
Di Kalimantan Barat, pendataan dilakukan di seluruh wilayah, mulai dari kawasan perbatasan hingga daerah terpencil.
Selain mendata bangunan usaha, petugas juga mengunjungi rumah tangga untuk mengidentifikasi anggota keluarga yang memiliki aktivitas usaha.
Baca juga: Cara Membedakan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Asli dan Palsu, Kenali 4 Ciri Resminya
"Semua anggota keluarga akan ditanyakan apakah memiliki kegiatan usaha, baik usaha kecil, menengah, besar maupun usaha berbasis digital. Kondisi ekonomi saat ini sudah berkembang, termasuk pelaku marketplace, live streamer, kreator digital hingga masyarakat yang memperoleh penghasilan dari aktivitas gim maupun platform digital lainnya," katanya.
Ia menambahkan perkembangan ekonomi digital menjadi salah satu alasan penting dilaksanakannya sensus ekonomi agar seluruh bentuk aktivitas ekonomi terbaru dapat tercatat dalam statistik nasional.
Menurutnya, data yang dikumpulkan akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi, investasi, industri, perdagangan, pendidikan hingga sektor kesehatan.
"Tujuan akhirnya adalah memetakan potensi ekonomi daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sesuai kondisi riil di lapangan," ujarnya.
Saichudin mengatakan pendataan usaha menengah dan besar telah dimulai sejak Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Sementara pendataan rumah tangga dan usaha dilakukan secara door to door oleh petugas lapangan.
Di Kalimantan Barat, BPS melibatkan sebanyak 4.701 Petugas Pendata Lapangan (PPL) yang direkrut dari masyarakat melalui proses seleksi tertulis dan wawancara.
Seluruh petugas telah mendapatkan pelatihan mengenai teknik wawancara, konsep statistik, hingga penggunaan aplikasi pendataan berbasis telepon seluler.
Selain itu, proses pendataan juga diawasi oleh Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) serta tim penjamin kualitas data dari BPS kabupaten/kota dan provinsi untuk memastikan seluruh prosedur operasional standar (SOP) dijalankan dengan benar.
"Kami juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan petugas pendata maupun petugas pemeriksa telah menjalankan SOP sesuai ketentuan sehingga kualitas data benar-benar terjaga," kata Saichudin.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang mengaitkan sensus ekonomi dengan perpajakan maupun bantuan sosial.
"BPS tidak memiliki kewenangan menghitung, menetapkan maupun menagih pajak. Data yang kami kumpulkan tidak ada hubungannya dengan pajak ataupun penyaluran bantuan sosial.
Tugas BPS hanya mencatat kondisi riil masyarakat dan aktivitas ekonomi sebagai dasar penyusunan statistik nasional," tegasnya.
Saichudin menjelaskan seluruh data responden dijamin kerahasiaannya. Data individu maupun nama perusahaan tidak akan dipublikasikan karena hasil sensus hanya disajikan dalam bentuk data agregat, seperti rata-rata, persentase atau kondisi suatu wilayah.
"Yang dipublikasikan BPS adalah statistik wilayah, bukan identitas individu atau perusahaan. Data responden tetap dirahasiakan sesuai ketentuan Undang-Undang Statistik," pungkasnya. (*)