Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dan pencegahan korupsi di daerah tersebut, setelah kembali terjadi kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, praktik korupsi yang diduga terjadi juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Selain itu, ia menegaskan penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara konsisten agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang tentunya bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat banyak,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara yang menjerat Suhardiman merupakan operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelumnya, pada 2021, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi saat itu, Andi Putra, dalam perkara dugaan suap terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU).

“Yang pertama juga seorang kepala daerah di wilayah tersebut pada 2021, yaitu AP selaku Bupati Kuansing periode 2021–2025, dan diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan HGU,” kata Taufik.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.