TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan puluhan paket ganja siap edar yang rencananya akan diselundupkan ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berhasil memutus jalur pengiriman lintas pulau setelah polisi mengendus adanya paket mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di kawasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi.
Total sebanyak 41 paket ganja dibungkus lakban cokelat berhasil disita petugas dari penangkapan di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Hujan Badai Tumbangkan Pohon Sungkai di Kalumbuk Padang, BPBD: Timpa Kabel Listrik
Diketahui kedua pelaku berinisial HZ (35) warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kemudian, berimisial MS yang tinggal di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.
"Tersangka mengakui dua paket ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat," ujar Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, Rabu (1/7/2026).
"Tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakannya merupakan miliknya," katanya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Jelang Liga 2, Nilmaizar Maksimalkan Persiapan 2,5 Bulan untuk Bangun Chemistry Pemain Semen Padang
Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya pengiriman puluhan paket ganja yang diduga hendak dikirim ke Bandung, Jawa Barat pada Selasa (30/6/2026) kemarin.
Polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda, yakni di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Dari kedua tersangka, petugas menyita total 41 paket ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
AKP Muhammad Arvi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan di kantor salah satu ekspedisi.
Baca juga: Hutang Sudah Lunas, Kuasa Hukum Klaim Kasus BSN hanya Perdata dan Bukan Tipikor
"Anggota kami mendapat informasi adanya dua paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan disaksikan masyarakat," katanya.
Setelah paket dibuka, polisi menemukan dua paket ganja yang dibungkus lakban cokelat di dalam kemasan plastik hitam.
Usai memastikan isi paket, petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemiliknya.
Sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria berinisial HZ datang ke kantor ekspedisi. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan interogasi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HZ, polisi memperoleh informasi bahwa ganja tersebut diperoleh atas perintah seorang pria berinisial MS.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MS sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.
Dalam penggeledahan polisi menemukan 39 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat, satu rol aluminium, satu lakban cokelat, serta satu unit handphone.(*)