TRIBUNNEWSMAKER.COM – Fakta mengejutkan kembali mencuat dalam kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, kuasa hukum korban mengungkap adanya dugaan upaya untuk menghentikan perkara melalui pemberian uang dalam jumlah fantastis.
Kuasa hukum korban, Petrus, mengaku didatangi seseorang yang disebut sebagai oknum anggota kepolisian dengan membawa tawaran penyelesaian perkara di luar jalur hukum.
Menurut Petrus, nominal uang yang ditawarkan terus meningkat, mulai dari Rp20 juta hingga mencapai Rp1 miliar, dengan syarat kasus penyekapan tersebut tidak lagi diungkap ke publik.
Meski mendapat tawaran bernilai besar, Petrus menegaskan dirinya menolak segala bentuk penyelesaian yang dinilai dapat menghambat proses hukum.
Ia juga mengaku telah mengantongi identitas oknum yang diduga menawarkan uang tersebut, namun belum membeberkannya ke publik karena akan disampaikan dalam proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Petrus menduga oknum tersebut merupakan pihak yang terkait dengan kubu pelaku, mengingat saat proses pembebasan korban berlangsung, pihak perusahaan sempat mengklaim memiliki "polisi sendiri" yang akan menangani persoalan tersebut.
Kasus ini bermula dari tuduhan kerugian perusahaan akibat penjualan limbah oleh para pekerja, yang kemudian berkembang menjadi dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani.
Ketiga korban disebut sempat dikurung, bahkan salah satunya ditemukan dalam kondisi dirantai di gudang percetakan sebelum akhirnya berhasil dibebaskan setelah keluarga meminta pendampingan lembaga bantuan hukum.
Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan tidak ada intimidasi maupun intervensi dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Drama Pelarian Taufik, Rahmat Sindir Mantan Bos Pelaku: Seolah Dia Pahlawan, Saya Tak Dihargai
Kuasa hukum karyawan percetakan korban penyekapan di Senen, Jakarta Pusat, Petrus, mengungkap adanya upaya dugaan “penghentian perkara” dengan imbalan uang yang nilainya terus meningkat.
Tak tanggung-tanggung, ia mengaku didatangi oknum polisi yang menawarkan uang Rp 1 miliar asalkan kasus penyekapan ini tak diungkap ke publik.
"Selama mendampingi korban, kami juga beberapa kali didatangi oknum yang mengaku menawarkan penyelesaian perkara dengan memberikan sejumlah uang.
Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar," kata Petrus saat ditemui di kediaman korban Tegar Saputra (25) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Namun, Petrus menegaskan menolak tawaran tersebut.
Ia juga membeberkan identitas oknum polisi yang diduga menjadi kaki tangan dari kubu pelaku.
"Yang datang adalah oknum kepolisian. Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses pemeriksaan," kata Petrus.
"Kami hanya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku," lanjutnya.
Dugaan bahwa oknum polisi yang menawarkan uang damai itu adalah utusan pelaku lantaran saat kubu Petrus membongkar penyekapan, pihak pelaku mengklaim mereka memiliki 'polisi' sendiri.
"Saat kami berada di lokasi, pihak perusahaan mengatakan bahwa pemasungan seperti itu adalah hal yang biasa dilakukan terhadap pekerja yang dianggap melakukan pelanggaran.
Mereka bahkan mengatakan memiliki ‘polisi sendiri’ dan meminta kami menunggu," ujar Petrus.
Petrus menjelaskan kasus penyekapan ini berawal dari persoalan limbah perusahaan yang dipermasalahkan kepada korban pekerja.
“Perlu saya sampaikan, limbah tersebut sebenarnya merupakan limbah yang tidak diambil pelanggan dan selama ini biasa dikumpulkan oleh para pekerja,” ujarnya.
Ia menuturkan, korban sempat menjual limbah tersebut senilai sekitar Rp 700 ribu.
Namun pihak perusahaan kemudian meminta pengembalian uang sebesar Rp 500 ribu.
Karena korban tidak mampu mengembalikan sisa Rp 200 ribu, persoalan berkembang hingga melibatkan tuduhan kerugian dalam jumlah besar.
Selain Tegar, ada pula karyawan bernama Adit Saputra dan Rafly Jaelani yang disekap di gudang percetakan.
“Awalnya korban diminta mengganti kerugian Rp 230 juta. Setelah negosiasi turun menjadi Rp 70 juta, kemudian menjadi Rp50 juta,” kata Petrus.
Menurutnya, pihak keluarga korban Adit sempat menyanggupi pembayaran Rp 50 juta dengan harapan korban dibebaskan pada tanggal 20 Juni 2026.
Namun hingga tanggal 26 Juni, korban tidak kunjung dilepaskan.
Keluarga kemudian melapor dan meminta bantuan lembaga bantuan hukum.
“Awalnya kami hanya mendampingi Adit. Saat datang ke lokasi, kami menemukan kondisi korban sangat memprihatinkan karena dirantai.
Setelah kami naik ke lantai atas, ternyata masih ada dua korban lainnya (Tegar dan Rafly) Jadi total ada tiga korban,” kata Petrus.
Lebih jauh, Petrus menyebut kasus serupa diduga bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut.
Ia menyebut ada korban sebelumnya yang diduga mengalami eksploitasi kerja selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya melarikan diri.
"Bahkan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka bukan korban pertama.
Sebelumnya ada korban lain bernama Doki yang diduga diperbudak selama satu tahun dua bulan tanpa menerima upah dan akhirnya berhasil melarikan diri," kata dia.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal yang turut mendampingi kepulangan Tegar ke rumahnya menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengusus tuntas kasus ini.
"Pelaku kekerasan akan diproses sesuai hukum. Saya akan berkoordinasi langsung dengan Kapolri, bahkan bila perlu dengan Kapolda maupun Kapolres, agar kasus ini ditangani secara serius," kata Iqbal.
Ia mengultimatum jangan sampai kasus ini diintervensi dengan adanya pemberian uang. Iqbal menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Jangan sampai ada intimidasi maupun upaya penyelesaian melalui pemberian uang.
Saya juga menyampaikan salam dari Presiden Prabowo yang berpesan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat. Presiden meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Iqbal.
(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)