Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Anggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun masih melampaui batas maksimal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah diberi masa transisi selama lima tahun sejak UU diundangkan pada 5 Januari 2022, sehingga ketentuan tersebut mulai berlaku penuh pada Januari 2027.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 23 Juni 2026, pagu belanja pegawai Kabupaten Madiun dalam APBD 2026 mencapai Rp 814,60 miliar atau sekitar 40 persen dari total belanja daerah sebesar Rp 2,022 triliun.
Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun tahun 2026 hanya sebesar Rp 433,29 miliar, sehingga nilainya masih lebih kecil dibandingkan belanja daerah.
Baca juga: Belanja Pegawai Capai 37 Persen APBD, Pemkot Madiun Siapkan Relaksasi Lima Tahun
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno mengatakan, berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, porsi belanja pegawai berada di kisaran 33 persen. Pemkab pun menargetkan angka tersebut dapat ditekan hingga memenuhi ketentuan 30 persen pada 2027.
Menurut Hadi, terdapat beberapa langkah yang diharapkan mampu menurunkan persentase belanja pegawai. Salah satunya dengan meningkatnya dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun depam.
"Yang pertama, mudah-mudahan dana transfer 2027 naik. Nilainya berpengaruh terhadap belanja pegawai," ujarnya.
Selain itu, berkurangnya jumlah aparatur yang memasuki masa pensiun pada 2026 dan 2027 juga diperkirakan akan memengaruhi besaran belanja pegawai.
"Kemudian kita hitung yang pensiun di tahun 2026 dan 2027. Itu juga akan mempengaruhi terhadap belanja pegawai," katanya.
Pemkab Madiun juga berupaya mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan dari pemerintah pusat agar struktur APBD menjadi lebih seimbang.
"Kita mencoba mencari sumber-sumber dana dari pusat ke daerah. Mudah-mudahan nanti bisa tercapai di tahun 2027 tentang belanja pegawai 30 persen," tambahnya.
Hadi menjelaskan, komposisi belanja pegawai di Kabupaten Madiun saat ini masih didominasi sektor pelayanan dasar, terutama tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
"Untuk nakes di atas 20 persen, pendidikan juga di atas 20 persen. Yang masih harus kita benahi adalah infrastruktur. Karena nanti di tahun 2027 belanja infrastruktur harus mencapai 40 persen. Itu yang harus kita kelola supaya semua tercapai sesuai amanat undang-undang," jelasnya.
Terkait kondisi belanja pegawai yang masih melebihi batas, Hadi menegaskan hal itu tidak serta-merta membuat pemerintah daerah menghentikan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Karena, kebijakan pengadaan ASN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Sementara rekrutmen ASN merupakan kebijakan pusat. Kita tidak bisa membuat keputusan sepihak, sehingga tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com