Bekap Istri Hingga Tewas, Suami di Medan Divonis 10 Tahun Penjara
Erik S July 02, 2026 05:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Asrizal (46), 10 tahun penjara kasus pembunuhan istrinya, Nur Sri Wulandari, Rabu (1/7/2026).

Ketua majelis hakim dipimpin Yohana Timora Pangaribuan menyatakan perbuatan Asrizal terbukti bersalah. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Asrizal 15 tahun penjara. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asrizal dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Yohana didampingi Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung sebagai hakim anggota.

Asrizal yang merupakan warga Kecamatan Helvetia, Medan, Sumatra Utara, didakwakan melanggar alternatif kedua, Pasal 458 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendapat maaf dari pihak keluarga korban, terdakwa sudah pernah dihukum, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Yohana saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara keadaan yang meringankan, kata hakim, Asrizal mengaku bersalah, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana, dan sopan selama menjalani persidangan.

Mendengar vonis tersebut, Asrizal langsung menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, masih berpikir-pikir selama tujuh hari. 

Kronologis Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini terjadi di Asrizal dan korban di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Awalnya, Asrizal meminta korban agar memijat dirinya pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah dipijat, Asrizal ganti baju dan Nur tidur di kamar. Asrizal kemudian makan di ruang tamu sambil menghitung uang hasil kerja.

Baca juga: Keluarga Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan, Foto Pria Berkacamata Jadi Petunjuk

Pukul 01.00 WIB, Asrizal masuk ke kamar untuk membetulkan kelambu yang tertiup kipas, mematikan lampu, mencabut charger, serta stop kontak CCTV karena takut korslet dan menghemat energi listrik. 

Selanjutnya, Asrizal kembali ke ruang tamu dan bermain ponsel lalu tertidur hingga pukul 03.00 WIB.

Asrizal terbangun dan masuk ke kamar lalu membangunkan korban mengajak melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak karena kondisi tubuhnya sedang lelah.  

Asrizal memaksa membuka baju tanktop korban hingga talinya terputus. Korban melawan dengan menarik baju Asrizal hingga robek.

Setelah itu, korban pergi ke kamar mandi menganti baju dan merendam pakaian serta bedcover.

Sekitar pukul 03.30 WIB, Asrizal kembali mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak lagi seraya mengatakan bahwa dirinya sedang lelah.

Asrizal emosi dan mengambil bantal berwarna kuning yang kemudian membekap wajah korban dengan posisi Asrizal di atas tubuh korban.

Baca juga: Mossad Dituding Incar Pembunuhan Asim Munir di Swiss, Pakistan: Omong Kosong!

Nur sempat melawan dengan mencakar dada, lengan kiri, dan punggung tangan Asrizal hingga lecet.

Namun, Asrizal terus membekap hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri. Asrizal menduga korban pingsan.

Asrizal meletakkan bantal di bawah kepala korban lalu tidur di sebelahnya.

Paginya sekira pukul 07.45 WIB, Asrizal terbangun dan panik melihat korban tidak bergerak.

Asrizal menelepon mertuanya, Siti Amna, dan adiknya yang bernama Ipan Suwandi lalu menjemput Siti ke pasar.

Setibanya di rumah, Siti menyatakan anak kandungnya telah meninggal dunia. Warga dan keluarga pun berdatangan.

Korban lalu dibawa ke rumah Siti di Lorong Sidodadi, Jalan Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia.

Siti meminta anaknya diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.

Tak lama berselang, polisi datang dan menangkap Asrizal. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.