TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum karyawan percetakan yang menjadi korban dugaan penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, mengungkap adanya dugaan upaya menghentikan proses hukum melalui penawaran uang dalam jumlah fantastis.
Pernyataan tersebut disampaikan Petrus saat mendampingi korban, Tegar Saputra, yang hingga kini masih memperjuangkan penyelesaian kasus secara hukum.
Menurut Petrus, selama menangani perkara tersebut, dirinya beberapa kali didatangi pihak yang menawarkan penyelesaian di luar jalur hukum.
Nilai uang yang ditawarkan disebut terus meningkat, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai angka miliaran rupiah.
"Selama mendampingi korban, kami juga beberapa kali didatangi oknum yang mengaku menawarkan penyelesaian perkara dengan memberikan sejumlah uang.
Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar," kata Petrus saat ditemui di kediaman korban Tegar Saputra (25) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Meski mendapat tawaran dengan nominal yang sangat besar, Petrus menegaskan pihaknya tetap memilih melanjutkan proses hukum dan menolak segala bentuk penyelesaian yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia juga mengungkap bahwa pihak yang datang menawarkan uang tersebut diduga merupakan seorang oknum aparat kepolisian yang identitasnya telah diketahui.
"Yang datang adalah oknum kepolisian. Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses pemeriksaan," kata Petrus.
Menutup keterangannya, Petrus menegaskan bahwa fokus utama pihak korban bukanlah memperoleh uang, melainkan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Kami hanya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku," lanjutnya.\
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Penyekapan & Pemerasan di Senen Jakpus, Pemilik Percetakan Jadi Tersangka Utama
Dugaan bahwa oknum polisi yang menawarkan uang damai itu adalah utusan pelaku lantaran saat kubu Petrus membongkar penyekapan, pihak pelaku mengklaim mereka memiliki 'polisi' sendiri.
"Saat kami berada di lokasi, pihak perusahaan mengatakan bahwa pemasungan seperti itu adalah hal yang biasa dilakukan terhadap pekerja yang dianggap melakukan pelanggaran.
Mereka bahkan mengatakan memiliki ‘polisi sendiri’ dan meminta kami menunggu," ujar Petrus.
Petrus menjelaskan kasus penyekapan ini berawal dari persoalan limbah perusahaan yang dipermasalahkan kepada korban pekerja.
“Perlu saya sampaikan, limbah tersebut sebenarnya merupakan limbah yang tidak diambil pelanggan dan selama ini biasa dikumpulkan oleh para pekerja,” ujarnya.
Ia menuturkan, korban sempat menjual limbah tersebut senilai sekitar Rp 700 ribu.
Namun pihak perusahaan kemudian meminta pengembalian uang sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Penyekapan & Pemerasan di Senen Jakpus, Pemilik Percetakan Jadi Tersangka Utama
Karena korban tidak mampu mengembalikan sisa Rp 200 ribu, persoalan berkembang hingga melibatkan tuduhan kerugian dalam jumlah besar.
Selain Tegar, ada pula karyawan bernama Adit Saputra dan Rafly Jaelani yang disekap di gudang percetakan.
“Awalnya korban diminta mengganti kerugian Rp 230 juta. Setelah negosiasi turun menjadi Rp 70 juta, kemudian menjadi Rp50 juta,” kata Petrus.
Menurutnya, pihak keluarga korban Adit sempat menyanggupi pembayaran Rp 50 juta dengan harapan korban dibebaskan pada tanggal 20 Juni 2026.
Namun hingga tanggal 26 Juni, korban tidak kunjung dilepaskan.
Keluarga kemudian melapor dan meminta bantuan lembaga bantuan hukum.
“Awalnya kami hanya mendampingi Adit. Saat datang ke lokasi, kami menemukan kondisi korban sangat memprihatinkan karena dirantai.
Setelah kami naik ke lantai atas, ternyata masih ada dua korban lainnya (Tegar dan Rafly) Jadi total ada tiga korban,” kata Petrus.
Lebih jauh, Petrus menyebut kasus serupa diduga bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut.
Ia menyebut ada korban sebelumnya yang diduga mengalami eksploitasi kerja selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya melarikan diri.
"Bahkan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka bukan korban pertama.
Sebelumnya ada korban lain bernama Doki yang diduga diperbudak selama satu tahun dua bulan tanpa menerima upah dan akhirnya berhasil melarikan diri," kata dia.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal yang turut mendampingi kepulangan Tegar ke rumahnya menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengusus tuntas kasus ini.
"Pelaku kekerasan akan diproses sesuai hukum. Saya akan berkoordinasi langsung dengan Kapolri, bahkan bila perlu dengan Kapolda maupun Kapolres, agar kasus ini ditangani secara serius," kata Iqbal.
Ia mengultimatum jangan sampai kasus ini diintervensi dengan adanya pemberian uang. Iqbal menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Jangan sampai ada intimidasi maupun upaya penyelesaian melalui pemberian uang.
Saya juga menyampaikan salam dari Presiden Prabowo yang berpesan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat. Presiden meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Iqbal.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunJakarta/ Elga Hikari Putra)