BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mendorong penyelesaian damai sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, dengan PT Kasih Tani Indonesia (KTI).
Kedua belah pihak diberi waktu selama 30 hari untuk melakukan negosiasi sebelum kembali dipertemukan dalam rapat lanjutan.
Langkah tersebut menjadi hasil utama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Tala yang digelar bersama masyarakat Desa Sabuhur, PT KTI, serta sejumlah instansi terkait, Senin kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, mengatakan permasalahan yang dibahas berkaitan dengan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan antara PT KTI dan tiga warga Desa Sabuhur.
Menurutnya, PT KTI menguasai lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) eks transmigrasi tahun 2003 yang dibeli dari masyarakat setempat.
Sementara itu, tiga warga memiliki SHM yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2025 dengan luas sekitar delapan hektare.
"Secara administrasi, kedua belah pihak sama-sama memiliki dasar hukum beserta kronologi perolehan tanah masing-masing. Karena itu kami mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Yoga, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam RDPU tersebut Komisi I mempertemukan seluruh pihak untuk membangun komunikasi dua arah sekaligus mencari solusi terbaik atas sengketa yang terjadi.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah tukar guling lahan. PT KTI melalui tim legalnya akan menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan untuk meminta kebijakan terkait kemungkinan penyediaan lahan pengganti.
Di sisi lain, masyarakat yang memiliki SHM hasil PTSL akan terlebih dahulu meninjau lokasi yang nantinya ditawarkan apabila opsi tersebut disepakati bersama.
"Harapan kami kedua belah pihak bisa duduk bersama dan mencapai kesepakatan sehingga persoalan ini selesai tanpa harus menempuh jalur yang dapat merugikan salah satu pihak," katanya.
Selain PT KTI dan masyarakat, rapat turut dihadiri Bagian Tata Pemerintahan Setda Tala, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPRP bidang Tata Ruang, Camat Jorong, serta Kepala Desa Sabuhur.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Tala memberikan waktu 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menindaklanjuti hasil RDPU.
Rapat dengar pendapat lanjutan dijadwalkan kembali pada 30 Juli 2026 guna mengevaluasi perkembangan penyelesaian sengketa tersebut. (AOL)