- Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap perkembangan terbaru terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan laporan yang mereka layangkan ke Komisi Yudisial (KY) telah mendapat respons dan kini memasuki tahap penelaahan dokumen.
"Sudah direspons oleh KY melalui email, sekarang proses penelaahan dokumen atau bukti. Nanti akan ada verifikasi dokumen tersebut diperoleh dari mana dan menjelaskan apa," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Usman, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya tim hukum untuk mencari keadilan bagi Nikita Mirzani melalui jalur PK.
Nikita Mirzani menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Pada kasus yang diawali perseteruan dengan Reza Gladys ini, artis yang biasa disapa Nyai ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun tim kuasa hukum menilai ada kekhilafan hakim serta pertentangan putusan dengan kasus serupa sehingga layak ditinjau ulang.
Siapkan 2 Saksi Ahli
Lebih lanjut, Usman memastikan pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli pada sidang PK berikutnya untuk memperkuat argumentasi hukum yang diajukan.
Dua ahli tersebut berasal dari bidang tindak pidana pencucian uang serta hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami siapkan ahli pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ahli hukum ITE," pungkas Usman.
Nikita Mirzani sejatinya dijadwalkan menjalani sidang perdana PK pada Rabu (24/6/2026).
Sidang tersebut menjadi salah satu langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak Nikita untuk mencari keadilan atas perkara yang tengah dihadapinya.
Namun, agenda persidangan tersebut harus ditunda setelah pihak kejaksaan yang telah dipanggil secara patut tidak hadir di persidangan dan tidak memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Atas kondisi itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada 1 Juli 2026 kemarin.
Apreasiasi Dukungan Rieke Diah Pitaloka
Selain itu, Usman juga mengapresiasi kehadiran anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang menghadiri persidangan PK pekan lalu.
Ia menilai kehadiran Rieke memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang dijalani Nikita Mirzani.
"Terima kasih untuk Teh Rieke Diah Pitaloka yang mau meluangkan waktu mengawal kasus ini. Beliau melihat ada ketimpangan dan ketidakadilan yang diperlihatkan kepada Nikita Mirzani," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti perkara yang telah diajukan terkait perkara yang menjerat Nikita Mirzani.
Hal itu disampaikan Rieke Diah Pitaloka saat menghadiri sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Rieke Diah Pitaloka menegaskan kehadirannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR RI.
Editor Video: VP Magang Embun Fauqotussilfia
#NikitaMirzani #PeninjauanKembali #PK #KomisiYudisial #TPPU #KasusHukum #Pengadilan #JakartaSelatan #UsmanLawara #RiekeDiahPitaloka