TRIBUNJATIM.COM - Klarifikasi disampaikan Kepala Dusun Limbangan, Desa Kutawis, Purbalingga, Jawa Tengah setelah muncul tudingan bahwa warga setempat menjarah muatan telur dari pikap yang mengalami kecelakaan.
Ia tak terima dan tidak seluruh orang yang mengambil telur berasal dari lingkungan dusunnya karena terdapat pula pengguna jalan yang melintas saat kejadian.
Di sisi lain, pemilik muatan telur mengaku mengalami kerugian setelah telur yang masih utuh habis dibawa warga ketika dirinya masih berada di dalam kendaraan.
Peristiwa yang viral di media sosial itu kini memunculkan perbedaan sudut pandang terkait apa yang sebenarnya terjadi di lokasi kecelakaan.
Baca juga: Warga Malah Datang Menjarah saat Pikap Pengangkut Telur Kecelakaan, Sopir Nelangsa Dengar Pengakuan
Sebelumnya narasi itu dimunculkan oleh korban kecelakaan yang mengendarai pikap pengangkut telur.
Korban mengaku saat kecelakaan ia tak kunjung ditolong warga, orang-orang justru berebut telur yang masih utuh dari mobil pikapnya.
Raji (50) yang merupakan Kepala Dusun Limbangan kemudian memberikan klarifikasi terkait kejadian penjarahan telur ayam dalam kecelakaan lalu lintas pikap pengangkut telur.
Tidak semua orang yang mengambil telur ayam dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah warganya di Dusun Limbangan.
Tetapi banyak juga dari pengendara sepeda motor yang sedang melintas.
Sebelumnya, viral di media sosial pikap pengangkut telur ayam mengalami kecelakaan lalu lintas dan terguling di dekat tanjakan Jembatan Kali Kacangan, pada Minggu (28/6/2026), sekira pukul 16.00 WIB.
Warga kemudian menjarah dan mengambil telur-telur yang tidak pecah.
Kepala Dusun Limbangan, Raji mengatakan, foto dan video yang viral memang memperlihatkan saat warga mengambil telur ayam.
Tetapi dia pun memiliki video saat warga bergotong royong membantu.
Video saat warga menyelamatkan sopir yang tidak bisa keluar dari kabin, video saat warga beramai-ramai menarik pikap dengan tambang, dan video saat warga membersihkan jalan yang penuh dengan cairan telur.
"Warga ada yang menolong, itu tetangga depan rumah saya namanya Pak Sumarno. Anak yang bukain pintu, jadi salah kalau ada yang bilang gak ditolong," katanya kepada TribunBanyumas.com, Rabu (1/7/2026).
Raji mengatakan, sehari setelah kejadian, pemilik pikap datang ke balai desa.
Kedatangannya untuk meminta tolong agar warganya mengembalikan telur ayam yang sudah diambil.
Saat ini baru terkumpul sekira 30 kilogram.
"Waktu saya dilihatin video sama pemiliknya, itu yang ngambil tidak semua warga saya. Ada yang bawa tong saya gak kenal, mungkin pemakai jalan," ungkapnya.
Raji berharap, narasi miring yang menyatakan warganya menjarah telur ayam agar diluruskan.
Sebab, warganya pun peduli serta menolong sopir dan pikap pengangkut telur ayam tersebut.
Bahkan proses membersihkan jalan yang penuh cairan telur juga harus menggunakan sekop.
"Warga kami berusaha menolong, jadi tidak semuanya mengambil telur," ujarnya.
Sebuah mobil pikap pengangkut telur ayam menjadi sasaran penjarahan oleh puluhan warga setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (28/6/2026) kemarin.
Kejadian terjadi sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di dekat tanjakan Jembatan Kali Kacangan.
Telur yang tidak pecah, seluruhnya habis diambil oleh warga.
Pengalaman itu dialami oleh Arif (50) selaku pemilik telur yang sedang bersama karyawannya, Romadhon (23).
Arif bercerita, pikapnya terguling setelah menghindari kendaraan Avanza hitam yang melaju kencang dan sedikit menengah.
Saat itu kondisi pikapnya terjungkal hingga miring dan dia belum bisa keluar.
"Kami masih di dalam kabin. Warga datang katanya mau menolong tapi nyatanya pada ngambilin telur sampai habis," katanya kepada TribunJateng.com, Selasa (30/6/2026).
Arif mengatakan, setengah jam kemudian dia dan karyawannya baru ditolong oleh warga keluar dari pintu kiri.
Saat dia naik ke atas pikap, dia menyaksikan telur-telurnya sudah diambil semua.
Tidak hanya satu dua kilogram, bahkan ada yang membawa satu peti.
"Saat itu saya gak bisa ngomong apa-apa karena masih shock habis kecelakaan. Saya pikir mereka hanya mau mewadahi lalu dipinggirkan.
Tapi yang terjadi malah ada yang bilang, alhamdulillah panen telur dan sebagainya," ungkapnya.
Arif menyayangkan, tidak ada warga yang mengingatkan atau melarang agar telur-telurnya tidak diambil.
Justru saat keesokan harinya dia datang ke TKP, kepala dusun mendapatkan pengakuan dari warga telur-telur tersebut diikhlaskan oleh pemiliknya.
Sedangkan warga yang ditemuinya justru menyalahkannya karena tidak melarang saat di TKP.
"Kata pemuda di sana, jenengan kalau kecelakaan harusnya bilang ke warga, jangan diambil, dikumpulkan saja. Pasti warga nurut," ujarnya.
Arif menjelaskan, telur yang sedang diangkutnya ada sebanyak 133 peti atau sekira 1,33 ton dengan nilai Rp26 juta.
Pengalamannya, dengan kondisi kecelakaan yang tidak kecepatan tinggi, telur yang pecah diperkirakan di bawah 50 persen.
Dia memperkirakan nilai harga telur yang utuh masih sekira Rp13 juta, atau maksimal Rp10 juta.
"Tapi kemarin telur yang tidak pecah habis semua. Yang tersisa di pikap hanya cangkang-cangkang telur yang pecah," jelasnya.
Arif mengungkapkan, dia tidak berharap banyak atas kerugian yang dialami, harapannya warga yang masih memiliki hati nurani agar mengembalikan telurnya.
Dia pun sangat berterima kasih telah ditolong oleh warga saat mengalami kecelakaan.
Dia mengaku tidak ingin berkonflik dengan warga di daerah tersebut karena setiap hari pasti melintasi lokasi.
"Tidak apa-apa ambil satu atau dua kilogram. Tapi tolong yang membawa sampai satu dua peti agar dikembalikan, saya juga hanya masyarakat yang sedang usaha," katanya.
Arif mengatakan, ada dua orang yang sudah menghubunginya untuk membayar telur yang diambil, sekira Rp260 ribu.
Dia juga berkomunikasi dengan desa, infonya kepala dusun akan membantu berkomunikasi agar warga yang mengambil telur bisa dikembalikan.
"Semoga ada kabar baik dan saya tidak mengalami kerugian. Karena telur tersebut juga untuk saya jual ke pasar-pasar, seperti di Pasar Sokaraja atau Pasar Purwokerto," jelasnya. (fba)
Larangan Memakan Harta Orang Lain
Merampas atau menjarah harta orang lain dan kemudian memanfaatkannya masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT menjelaskan tentang larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...”
(Q.S. Al-Baqarah: 188)
Sementara dalam hadis disebutkan:
لاَ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا
Artinya:
“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan. Barangsiapa mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya.”
(H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Harta yang Dirampas Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Di akhirat nanti, harta yang dirampas dan belum diminta kehalalannya atau dikembalikan, akan dimintai pertanggungjawaban.
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْئٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْتَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Artinya:
“Barangsiapa berbuat zalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada dinar dan tidak pula dirham. Apabila ia mempunyai amalan saleh, maka akan diambil darinya sekadar kezalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizalimi kemudian ditimpakan kepadanya.”
(H.R. Muslim dan An-Nasa’i)
Dampak Memakan Harta yang Haram
Memakan makanan dari harta rampasan atau jarahan akan menjadikan daging yang tumbuh tidak akan masuk surga, tempatnya adalah di neraka.
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ
Artinya:
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram.”
(H.R. Ibn Hibban)
Dalam riwayat lain disebutkan:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Artinya:
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya.”
(H.R. At-Tirmidzi)
Hukum Merampas Tanah Orang Lain
Selain harta, Allah SWT juga melarang merampas tanah orang lain dengan cara yang zalim.
مَنْ ظَلَمَ مِنَ الْأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
Artinya:
“Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zalim, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)