Kemenperin Gembira Harga Gas Industri Turun, PMI Manufaktur Diyakini Segera Balik ke Zona Ekspansi
Seno Tri Sulistiyono July 02, 2026 10:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap optimistis industri manufaktur nasional mampu kembali memasuki fase ekspansi meski Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia turun ke level 46,9 pada Juni 2026 dari 50,0 pada Mei.

Penurunan tersebut dipicu melemahnya permintaan domestik dan ekspor, serta meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, kondisi tersebut harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional.

Baca juga: Bahlil: Harga Gas Industri Turun Jadi 13 dolar AS, HGBT Tetap 6,5-7 Dolar AS per MMBTU

"Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional," tutur Febri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, salah satu kebijakan yang dinilai efektif adalah implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk menekan biaya energi sektor industri.

"Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin terserap secara optimal oleh seluruh industri penerima," jelas Febri.

Febri juga menyambut keputusan pemerintah yang menurunkan harga gas hasil regasifikasi liquefied natural gas (LNG) bagi industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya sekitar 20-23 dolar AS per MMBTU.

"Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri, dan merupakan salah satu solusi untuk mengembalikan PMI Manufaktur pada jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan," ungkap Febri.

Selain itu, Kemenperin menilai perlindungan terhadap industri dalam negeri perlu terus diperkuat untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus menekan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Di tengah situasi di mana negara-negara kompetitor masih bergerak secara ekspansif, Pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui keterlibatan dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah akan terus menerus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif," ujarnya.

Selain memperkuat HGBT dan perlindungan industri dalam negeri, pemerintah juga terus mendorong penggunaan produk dalam negeri, memfasilitasi investasi manufaktur, mengamankan pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat, serta memperluas akses ekspor ke pasar nontradisional.

Kemenperin menilai optimisme pelaku industri terhadap prospek usaha dalam 12 bulan ke depan juga mulai meningkat seiring ekspektasi meredanya tekanan harga dan membaiknya permintaan pasar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.