TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Pekanbaru pada Kamis, 2 Juli 2026.
Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa datang ke area Mall SKA Pekanbaru.
Pelayanan berlangsung pukul 09.00-14.00 WIB.
Disarankan datang lebih pagi karena biasanya antrean cukup panjang. Ingat, urus sendiri tanpa bantuan calo agar lebih aman dan resmi.
Sebelum berangkat, pastikan SIM yang akan diperpanjang masih aktif. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa.
Kalau masa berlaku sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas Polresta Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Rumbai, sesuai prosedur.
Baca juga: Hari Senin 29 Juni 2026 Layanan SIM Keliling di Pekanbaru ada di Purna MTQ
Dokumen yang perlu disiapkan:
- e-KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B I, B II Rp 80.000
SIM C (C, C I, C II) Rp 75.000
SIM D, D I Rp 30.000
Siapkan juga biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Di lokasi, pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, lalu menyerahkan berkas ke petugas. Jika semua syarat lengkap, SIM baru langsung dicetak dan diberikan.
Tips penting: jangan tunggu sampai SIM benar-benar habis masa berlakunya. Urus perpanjangan beberapa hari sebelum kedaluwarsa agar lebih mudah dan tidak perlu bikin SIM baru.
SIM adalah dokumen wajib bagi pengendara. Selain bukti sah untuk mengemudi, SIM menunjukkan bahwa pemiliknya sudah lulus ujian dan memenuhi syarat administrasi.
( Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)