PROHABA.CO, BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda serta menyita sebanyak 41 paket ganja siap edar yang dibungkus menggunakan lakban coklat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada Selasa (30/6/2026) sore.
Pihak perusahaan jasa pengiriman melaporkan adanya dua paket yang mencurigakan dan diduga berisi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang dipimpin Kasatnarkoba AKP M. Arvi langsung bergerak menuju kantor ekspedisi di kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.
"Awalnya anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman mengenai adanya dua paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja," ujar AKP M. Arvi dikutip Kompas.com, Rabu (1/7/2026).
Di lokasi, petugas membuka paket yang dicurigai dengan disaksikan oleh warga setempat.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Musnahkan 4 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja, Warga Diminta Waspadai Peredaran Narkoba
Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kedua paket tersebut memang berisi narkotika jenis ganja yang telah dibungkus rapi menggunakan lakban coklat.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku di balik pengiriman barang haram tersebut.
Setelah memastikan isi paket, petugas menyusun strategi dengan melakukan pengintaian di sekitar kantor ekspedisi.
Polisi menunggu seseorang yang diduga sebagai pengirim datang ke lokasi.
Sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria berinisial HZ (35), warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang berprofesi sebagai pegawai swasta, mendatangi kantor jasa pengiriman.
Tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung mengamankan HZ.
Saat diperiksa, polisi juga memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas tersangka di kantor ekspedisi.
Berdasarkan bukti tersebut, HZ akhirnya mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya.
Selain dua paket ganja, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan proses pengiriman barang.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang Aceh Utara, Dua Tersangka Diamankan
Dari hasil pemeriksaan awal, HZ mengaku paket narkotika itu rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Petugas bergerak melakukan pengembangan dari tersangka HZ.
Di hadapan penyidik, HZ mengungkap bahwa dirinya tidak bekerja sendiri.
Ia mengaku diperintah oleh seorang rekan berinisial MS (27), seorang wiraswasta asal Birugo, Bukittinggi.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengejaran terhadap MS.
Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka MS di rumah kontrakannya yang berada di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.
Hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka MS membuat petugas terperangah.
Petugas menemukan puluhan paket ganja siap edar yang disimpan di dalam rumah.
Total terdapat 39 paket ganja tambahan yang juga dibungkus menggunakan lakban coklat dengan pola kemasan serupa seperti paket yang ditemukan di kantor ekspedisi.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan, di antaranya satu rol aluminium foil, satu buah lakban coklat, serta satu unit telepon seluler iPhone berwarna biru muda.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 41 paket ganja siap edar.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polresta Bukittinggi AKP M. Arvi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi berupaya menelusuri asal-usul ganja tersebut, termasuk mengidentifikasi pemasok utama dan pihak yang diduga menjadi penerima paket di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu, 58 Kg Ganja dan 44.128 Pil Ekstasi dalam Operasi Lima Bulan
Baca juga: Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung Digagalkan di Bandara SIM, Polisi Buru Pengirim
Sumber: Kompas.com