TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Kasus penyekapan yang dilakukan pemilik percetakan di Senen, Jakarta Pusat diduga bukan kali ini saja dilakukan.
Pasalnya, menurut kuasa hukum korban, Petrus, pemilik perusahaan menyebut bahwa penyekapan semacam itu memang kerap dilakukan.
"Jadi kami datang ke sana, mereka sampaikan, pemiliknya sampaikan hal ini biasa ketika melakukan pelanggaran di sini, kita pasung," kata Petrus ditemui di kediaman korban Tegar Saputra (25) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
"Itu penyampaiannya ke kita, dan itu terekam CCTV," sambungnya.
Bahkan, ujar Petrus, pemilik percetakan itu dengan arogannya menyebut bahwa mereka memiliki polisi sendiri.
"Pihak pelaku itu menyampaikan 'kami ada polisi sendiri. Tunggu saja polisi saya'," ujar Petrus menirukan ucapan pemilik percetakan.
Petrus menyebut sebelumnya juga terdapat pekerja lain bernama Doki yang diduga mengalami eksploitasi hingga lebih dari satu tahun tanpa menerima upah.
"Bahkan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka bukan korban pertama. Sebelumnya ada korban lain bernama Doki yang diduga diperbudak selama satu tahun dua bulan tanpa menerima upah dan akhirnya berhasil melarikan diri, dia bisa melepaskan borgolnya," papar Petrus.
Petrus juga mengungkapkan, selama mendampingi para korban, dirinya beberapa kali didatangi oknum kepolisian yang menawarkan penyelesaian perkara melalui pemberian uang.
Menurut dia, nilai tawaran tersebut terus meningkat.
"Awalnya Rp20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp1 miliar. Namun kami menolak seluruh tawaran tersebut," ucapnya.
Ia mengaku mengetahui identitas oknum yang datang menemuinya.
Dirinya menduga oknum polisi itu merupakan suruhan dari pemilik percetakan agar kasus ini tak naik ke ranah hukum.
"Yang datang adalah oknum kepolisian. Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses pemeriksaan," kata Petrus.
Menurutnya, pihak korban hanya menginginkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Kami hanya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku," ujarnya.
Petrus juga menjelaskan duduk perkara yang menurutnya menjadi awal kasus tersebut.
Ia mengatakan limbah plat yang dijual korban merupakan limbah yang selama ini tidak diambil oleh pelanggan dan biasa dikumpulkan oleh para pekerja.
"Perlu saya sampaikan, limbah tersebut sebenarnya merupakan limbah yang tidak diambil pelanggan dan selama ini biasa dikumpulkan oleh para pekerja," katanya.
Menurut Petrus, korban sempat menjual limbah tersebut dengan nilai sekitar Rp700 ribu.
Setelah itu, perusahaan meminta korban mengembalikan Rp 500 ribu.
Namun karena korban tidak mampu mengembalikan sisa sekitar Rp 200 ribu, perusahaan kemudian mencari pekerja lain yang dianggap ikut menikmati hasil penjualan limbah tersebut.
"Awalnya korban diminta mengganti kerugian Rp230 juta. Setelah negosiasi turun menjadi Rp70 juta, kemudian menjadi Rp 50 juta," ujar Petrus.
Ia menambahkan, keluarga salah satu korban, Adit, bahkan telah menyerahkan uang Rp 50 juta setelah dijanjikan korban akan dibebaskan.
"Keluarga Adit bahkan sudah membayar Rp 50 juta dengan janji korban akan dibebaskan pada tanggal 20. Namun hingga tanggal 26 korban belum juga dilepaskan," katanya.
Karena korban tidak kunjung dibebaskan, keluarga kemudian meminta pendampingan kepada LBH Kalimantan Barat.
Petrus mengatakan, awalnya tim hukum hanya diminta mendampingi Adit.
Namun saat tiba di lokasi, mereka menemukan kondisi yang berbeda.
"Awalnya kami hanya mendampingi Adit. Saat datang ke lokasi, kami menemukan kondisi korban sangat memprihatinkan karena dirantai. Setelah kami naik ke lantai atas, ternyata masih ada dua korban lainnya," ujar Petrus.