TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI – Polres Banyuwangi mengamankan seorang pengasuh Pondok Pesantren Al Qibtiyah di Kecamatan Sempu berinisial KH S, Rabu (1/7/2026) dini hari. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri dengan modus meminta dipijat.
Kasus terungkap setelah puluhan anggota organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges mendatangi ponpes tersebut bersama dua korban pada Rabu dini hari. Saat dikonfrontasi, KH S mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan hal serupa kepada beberapa santri lain.
Pimpinan Yakuza Maneges Gus Thuba menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini. “Kami minta kepolisian bertindak profesional tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Modus Pijat Berujung Pelecehan
Berdasarkan keterangan korban berinisial L dan A, pelaku awalnya meminta dipijat 2 hingga 3 kali seminggu. Permintaan itu kemudian berujung pada pelecehan lainnya
Baca juga: Jemaah Subuh Gagalkan Pencurian Kotak Amal di Musala Wilayah Jember
Korban mengaku berada di bawah tekanan dan menuruti perbuatan tersebut selama kurang lebih tiga bulan sebelum lulus dari pondok. Peristiwa disebut terjadi pada 2023.
Polisi Olah TKP dan Periksa Saksi
Menjelang Subuh, Satreskrim Polres Banyuwangi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara TKP. Pelaku menunjukkan lokasi kejadian dan sejumlah barang bukti seperti sarung, pakaian, serta alas tidur.
Saat ini KH S menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Banyuwangi. Para korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan.
Polres Banyuwangi belum merinci pasal yang disangkakan. Polisi menegaskan penanganan kasus sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan korban.
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)