TRIBUNNEWSMAKER.COM – Pengakuan Tegar Saputra (25), korban dugaan penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan setelah ia angkat bicara mengenai tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya.
Dalam keterangannya, Tegar mengakui sempat mengambil limbah plat dari tempatnya bekerja tanpa izin.
Namun, ia menegaskan tindakan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membantu biaya pengobatan anggota keluarganya.
Meski mengakui kesalahan itu, Tegar membantah keras tuduhan bahwa dirinya merupakan pelaku pencurian yang dilakukan secara berulang kali.
Ia menyebut narasi yang berkembang seolah-olah dirinya kerap mencuri tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.
Menurut Tegar, pengambilan limbah plat hanya terjadi satu kali dan bukan merupakan kebiasaan seperti yang dituduhkan pihak tertentu.
Pengakuan tersebut disampaikan di tengah proses hukum kasus dugaan penyekapan yang masih bergulir dan terus menjadi perhatian publik.
Kasus ini memunculkan dua persoalan yang sama-sama menjadi sorotan, yakni dugaan tindak pidana penyekapan serta polemik mengenai tuduhan pencurian terhadap korban.
Pernyataan Tegar pun menambah babak baru dalam perkara tersebut dan diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
Baca juga: Update Penyekapan di Jakpus, Korban Kini Ditawari Kerja oleh Penasihat Presiden: Bergaji UMP Jakarta
Seperti diketahui, Tegar Saputra, korban penyekapan oleh atasannya di sebuah percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat mengakui sempat mengambil limbah plat cetak yang sudah tak terpakai dari tempatnya bekerja.
Namun, ia membantah telah berulang kali mencuri maupun menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 230 juta seperti yang dituduhkan kepadanya.
Tegar membantah tuduhan bahwa dirinya telah berulang kali mengambil limbah perusahaan.
"Baru satu kali. Tetapi saya dipaksa mengaku sudah sepuluh kali," ujarnya saat ditemui di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Ia mengaku nekat mengambil limbah plat besi di tempatnya bekerja karena sedang membutuhkan uang untuk keluarganya berobat.
Adapun dirinya digaji hanya Rp 500 ribu perbulannya di tempat percetakan itu.
"Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit," ujar Tegar .
Menurut dia, nilai limbah yang diambil tidak sebanding dengan tuduhan kerugian yang dialamatkan kepadanya bersama dua rekan kerjanya, yakni Adit Saputra dan Rafly Jaelani.
"Padahal yang diambil hanya limbah plat yang nilainya sekitar Rp 200 ribu," kata Tegar.
Ia mengaku perusahaan sempat menuding ketiganya merugikan perusahaan hingga Rp 230 juta.
Namun, setelah dilakukan negosiasi, mereka diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta atau masing-masing Rp 50 juta.
Menurut Tegar, hingga kini keluarganya belum mampu memenuhi tuntutan pembayaran Rp50 juta tersebut.
Sementara itu, keluarga Adit disebut telah membayar Rp 50 juta, sedangkan keluarga Rafly menyerahkan Rp 5 juta tapi belum ada yang dibebaskan hingga akhirnya kasus ini viral di media sosial.
Tegar menyebut permintaan uang tersebut berasal dari pemilik perusahaan bernama Martin.
Selain itu, ia mengaku mendapat ancaman dari adik pemilik perusahaan yang bernama Albert.
"Ada. Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp 50 juta maka tangan saya akan dipatahkan.
Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," ucapnya.
Tegar mengaku telah bekerja sebagai pekerja lepas di perusahaan tersebut selama sekitar dua tahun.
Selama bekerja, ia hanya menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan tanpa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Gaji saya Rp 500 ribu per bulan," katanya.
Menurut Tegar, perusahaan tempatnya bekerja mempekerjakan lebih dari 100 orang.
Ia juga menyebut pemilik perusahaan mengelola beberapa usaha percetakan dengan nama yang berbeda.
"Tidak. Pemiliknya memiliki beberapa percetakan dengan nama berbeda," kata Tegar.
Kuasa hukum korban, Petrus menjelaskan kasus penyekapan ini berawal dari persoalan limbah perusahaan yang dipermasalahkan kepada korban pekerja.
“Perlu saya sampaikan, limbah tersebut sebenarnya merupakan limbah yang tidak diambil pelanggan dan selama ini biasa dikumpulkan oleh para pekerja,” ujarnya.
Ia menuturkan, korban sempat menjual limbah tersebut senilai sekitar Rp 700 ribu.
Namun pihak perusahaan kemudian meminta pengembalian uang sebesar Rp 500 ribu.
Karena korban tidak mampu mengembalikan sisa Rp 200 ribu, persoalan berkembang hingga melibatkan tuduhan kerugian dalam jumlah besar.
Selain Tegar, ada pula karyawan bernama Adit Saputra dan Rafly Jaelani yang disekap di gudang percetakan.
“Awalnya korban diminta mengganti kerugian Rp 230 juta. Setelah negosiasi turun menjadi Rp 70 juta, kemudian menjadi Rp50 juta,” kata Petrus.
Menurutnya, pihak keluarga korban Adit sempat menyanggupi pembayaran Rp 50 juta dengan harapan korban dibebaskan pada tanggal 20 Juni 2026.
Namun hingga tanggal 26 Juni, korban tidak kunjung dilepaskan.
Keluarga kemudian melapor dan meminta bantuan lembaga bantuan hukum.
“Awalnya kami hanya mendampingi Adit. Saat datang ke lokasi, kami menemukan kondisi korban sangat memprihatinkan karena dirantai.
Setelah kami naik ke lantai atas, ternyata masih ada dua korban lainnya (Tegar dan Rafly) Jadi total ada tiga korban,” kata Petrus.
(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)