TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat hingga saat ini belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemilihan Wakil Gubernur yang telah lama kosong.
Jabatan Wakil Gubernur Sulbar kosong sejak akhir Januari 2026 setelah wafatnya Salim S. Mengga, yang merupakan pasangan Gubernur Suhardi Duka (SDK).
Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pembentukan pansus tersebut.
Baca juga: Suraidah Sebut DPRD Sulbar Belum Bahas Tindak Lanjut Pengisian Wakil Gubernur, Ini Alasannya!
Baca juga: Usai Agenda Kedewanan, DPRD Sulbar Mulai Proses Pengisian Kursi Wakil Gubernur
Menurutnya, surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Wakil Gubernur telah diterima DPRD Sulbar dan saat ini berada di meja Ketua DPRD.
"Panitia khusus wakil gubernur itu sampai hari ini belum dibahas. Surat dari Kemendagri untuk pemberhentian wagub itu sudah ada di meja ketua. Jadi semua itu ada di tangan ketua," kata Suraidah kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (2/7/2026).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulbar, Munandar Wijaya.
"Belum, mungkin setelah kami rapat pimpinan," ungkapnya kepada Tribun-Sulbar.com.
Pembentukan Pansus menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar.
Nantinya, pansus akan menjalankan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum DPRD melaksanakan proses pemilihan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras, belum merespons pertanyaan Tribun-Sulbar.com terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati