TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026.
Status tanggap darurat berlaku mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2026.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Baca juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Dekat Bandara Soekarno-Hatta, BNPB Turunkan Helikopter Water Bombing
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari atau yang akrab disapa Aam juga mengimbau masyarakat di sekitar lokasi kebakaran mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak, terutama saat paparan asap meningkat.
"Warga juga disarankan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap, serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut," kata Aam dalam Siaran Pers BNPB, Kamis (2/7/2026).
"Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang," imbuhnya.
BNPB juga menambah helikopter untuk melaksanakan water bombing untuk mengatasi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (2/7/2026).
Aam mengatakan langkah itu dilakukan sebagai penguatan penanganan.
"Satu unit helikopter telah melaksanakan satu sorti operasi pemadaman pada Rabu sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan dinyatakan siap operasi," kata Aam dalam Siaran Pers BNPB, Kamis (2/7/2026).
"Operasi udara akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026), dengan dua helikopter yang dijadwalkan lepas landas dari Bandara Pondok Cabe untuk mendukung pembasahan dan pendinginan di area kebakaran," imbuhnya.
BNPB mencatat hingga Rabu (1/7/2026) pukul 17.05 WIB, api masih belum berhasil dipadamkan.
Selain itu, kata Aam, muncul dua titik api baru yang teridentifikasi di sisi utara TPA.
"Kondisi tersebut menunjukkan kebakaran masih berpotensi berkembang sehingga membutuhkan penanganan terpadu dari berbagai pihak," kata Aam.
Kebakaran yang terjadi sejak Selasa (30/6/2026) pukul 12.30 WIB itu, kata Aam, telah menghanguskan sekitar 7 hektare dari total luas TPA Jatiwaringin yang mencapai 33 hektare.
Namun, luasan area terdampak masih dalam proses pendataan.
BNPB juga mencatat asap tebal yang dihasilkan dari material sampah yang terbakar turut berdampak pada masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, sekitar 50 jiwa mengungsi di Balai Desa Tanjakan Mekar dan kebutuhan logistik para pengungsi masih dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerangm
"Di lapangan, BPBD Kabupaten Tangerang bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait terus melakukan pemadaman melalui jalur darat pada area yang masih dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran," kata Aam.
"BPBD juga telah melaksanakan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan bantuan berupa 46 kasur kepada warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam," imbuhnya.
Dia menjelaskan proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala.
Kendala itu, di antaranya titik api berada di puncak tumpukan sampah dengan elevasi yang tinggi sehingga sulit dijangkau dari darat.
Selain itu, lanjut Aam, material sampah yang mudah terbakar menyebabkan api terus menyala dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman warga.
"Hingga saat ini, lokasi TPA Jatiwaringin masih memerlukan penanganan melalui operasi darat dan udara secara bersamaan," ungkap dia.
"Untuk memperkuat koordinasi penanganan dampak terhadap masyarakat, diperlukan pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan melalui aktivasi Pos Komando," kata Aam.