TRIBUNTRENDS.COM - Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook turut menuai perhatian dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Ia pun angkat bicara dan menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terburu-buru mencampuri perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, setiap kasus sebaiknya dibiarkan berjalan sesuai mekanisme peradilan hingga seluruh tahapan hukum selesai.
"Saya berharap Presiden tidak turun tangan di bidang ini seperti yang dilakukan sebelumnya. Kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi, Hasto. Bagus Presiden turun tangan membantu orang yang diperlakukan tidak adil," ucap Mahfud MD dalam podcast Helmy Yahya Bicara pada Rabu (1/7/2026).
Mahfud menilai keterlibatan Presiden dalam perkara yang masih berproses berpotensi menimbulkan persoalan terhadap independensi lembaga peradilan.
Baca juga: Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Mahfud MD Desak Usut: Militer Digunakan Kalau Perang
"Tapi kalau itu dibiarkan terus, selalu dilakukan, pada akhirnya fungsi-fungsi peradilan itu akan dipindah ke eksekutif," kata Mahfud.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Mahfud, publik bisa saja lebih memilih mencari campur tangan Presiden daripada menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Oleh sebab itu saya berharap Presiden nggak usah turun tangan lagi. Biar aja berproses, pengadilan tinggi, kasasi. Kalau gitu selesai di kasasi baru Presiden bisa ikut, grasi atau apa," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Mahfud turut mengkritik penggunaan kewenangan konstitusional Presiden yang menurutnya kerap disalahpahami dalam praktik penegakan hukum.
Mahfud MD menilai, Presiden kerap kali terlalu dini masuk dalam kasus hukum tertentu.
Padahal sedianya, akan lebih ideal jika Presiden Prabowo bertindak jika sudah ada kekuatan hukum tetap dalam level tertinggi perkara di kasasi.
"Kalau sekarang terlalu dini. Menurut saya yang dilakukan Presiden selama ini terlalu cepat masuk ke proses. Dan yang dilakukan Presiden itu sebenarnya mengacaukan teori hukum yang fundamental," ucapnya.
Ia menegaskan, grasi diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan amnesti dan abolisi memiliki dasar serta tahapan yang berbeda.
"Oleh sebab itu supaya ini ditertibkan, Presiden menurut saya menahan diri untuk tidak usah masuk dulu ke situ, meskipun tentu saja ada pihak yang merasa terzalimi dan ingin agar Presiden langsung turun tangan secepat mungkin," pungkas Mahfud.
Mahfud MD menyebut bahwa situasi ini bisa dikaitkan dengan kepentingan politik dari Presiden.
Hal ini nantinya akan berakibat fatal dan bisa mengacaukan keadaan.
"Jadi kacau jadinya. Oleh sebab itu saya berharap presiden nggak usah turun tangan lagi. Biar aja berproses pengadilan tinggi," tegas Mahfud MD.
Baca juga: Sosok Hakim Andi Saputra, Minta Nadiem Makarim Dibebaskan, Mantan Wartawan, Raih Penghargaan dari MK
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyampaikan rasa duka atas vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Putusan itu menjadi sorotan publik karena hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Majelis hakim menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis itu dibacakan setelah hakim menilai unsur-unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi.
Tidak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Baca juga: Intip Isi Rekening Hakim Purwanto Pengadil Nadiem Makarim, Daftar Aset, Harta Melesat Gila-gilaan
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis juga menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terencana sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.
Kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai berkecukupan disebut sebagai salah satu faktor yang memberatkan.
Hakim menegaskan tidak ditemukan alasan adanya dorongan ekonomi yang dapat dijadikan pembenaran atas perbuatannya.
Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar dalam penjatuhan hukuman.
Di sisi lain, majelis mencatat adanya hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, Mahfud mengaku sedih mendengar vonis yang diterima mantan Mendikbudristek itu.
Meski demikian, ia menyebut sejak awal sudah menduga perkara tersebut akan berujung pada putusan bersalah.
Mahfud tidak banyak berkomentar mengenai substansi perkara, namun menilai proses hukum yang berjalan telah sampai pada tahap akhir di pengadilan.
Vonis terhadap Nadiem pun langsung memicu perhatian luas dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga pengamat hukum.
Kasus pengadaan laptop Chromebook sebelumnya memang menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan karena nilai proyek yang sangat besar.
Dengan putusan tersebut, Nadiem kini menghadapi konsekuensi pidana berupa hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, pernyataan Mahfud menambah daftar tokoh nasional yang memberikan respons atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
"Saya tentu saja ikut sedih, taruhlah kalau itu dianggap sebuah malapetaka, turut berduka kepada Nadiem dan keluarganya," kata Mahfud, Selasa (20/6/2026), dikutip dari YouTube Mahfud MD Official.
"Meskipun sebenarnya secara politis ya, bukan secara yuridis, sejak awal saya menduga akan ada vonis itu seperti yang terjadi sekarang, meskipun saya tidak membayangkan akan seberat itu," tambahnya.
Mahfud pun mempertanyakan alasan yang mendasari upaya yang dinilainya seolah-olah menggiring Nadiem ke dalam kasus tersebut.
Sebab, jika dilihat dari sisi politik, tidak jelas apa persoalan politik yang melatarbelakanginya.
"Ini apa sih masalahnya gitu, seperti digiring agar Nadiem masuk, tetapi sesudah dilihat secara politis, apa sih masalah politisnya? Kita juga ndak tahu. Logikanya ndak masuk kalau Nadiem itu dipaksakan."
"Tapi kalau mau dikatakan itu rekayasa politik, rekayasa politik apa? Dia ndak punya musuh, ndak punya grup atau gerbang politik, ndak punya bisnis yang masuk catatan agak hitam, itu kan ndak ada," papar Mahfud.
Mahfud berharap Nadiem beserta keluarganya tetap tabah karena proses hukum masih belum berakhir dan terdapat upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
"Saya ikut sedih dan saya berharap Mas Nadiem dan keluarganya tabah, perjuangan kan belum berakhir, masih ada banding dan lain sebagainya," ungkapnya.
Mahfud menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem cukup berat, sebab jika dihitung total hukumannya 15 tahun penjara jika uang pengganti sebesar Rp809 miliar tidak dibayarkan, sehingga akan diganti dengan pidana selama lima tahun.
"Sementara, dia pasti tidak akan membayar karena ndak punya uang itu, di daftar kekayaannya juga ndak ada, di daftar yang di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) maupun yang di luar-luar juga tidak ada, keseluruhan saham di berbagai perusahaan yang dia miliki mungkin tidak sebanyak itu."
"Sehingga dia katakan, Nadiem merasa dihukum 15 tahun dengan denda atau uang pengganti Rp809 miliar. Yasudah naik banding, kita berharap ada jalan yang bagus secara hukum dan konstitusional untuk tegaknya keadilan," tegas Mahfud.
Baca juga: Jawaban Jokowi Usai Namanya Disebut Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi: Programnya Arahan Presiden
Setelah divonis 10 tahun penjara, Nadiem akan mengajukan banding demi memperjuangkan kebenaran, anak-anak muda, dan para profesional di Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tegasnya
Nadiem merasa vonis hakim terhadap dirinya sangat tidak masuk akal dalam kasus ini.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. saya divonis dengan fakta-fakta yang tidak masuk akal," katanya.
Selain itu, Nadiem juga mengatakan bahwa empat hakim yang memvonisnya 10 tahun penjara tidak bisa menatapnya secara langsung ketika membacakan amar putusan.
Adapun, yang membacakan vonis Nadiem langsung adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Sementara hakim anggota lainnya adalah Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Namun, dalam kasus ini, Andi Saputra menyatakan Dissenting Opinion dan meminta agar Nadiem dibebaskan.
Sebab, dia menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.
Nadiem pun mengatakan, selain Andi, keempat hakim yang membacakan berbagai pertimbangan hingga akhirnya membacakan vonis untuknya, tidak berani menatap mata Nadiem secara langsung.
"Saya mendengarkan hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," ungkap Nadiem.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya, saya tahu isi hati mereka, mereka tahu saya tidak bersalah," tegasnya.
Beda dengan empat hakim lainnya, Nadiem menilai Hakim Andi sudah tegas dan berani mengungkapkan kebenaran dan fakta-fakta persidangan yang ada.
"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan, ada satu Dissenting Opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ujarnya.
(TribunTrends/TribunVideo/Tribunnews/Rifqah)