TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembenahan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Makassar.
Penataan tersebut tidak hanya menyasar aspek operasional perusahaan, tetapi juga tata kelola aset, regulasi, hingga peningkatan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, bersama jajaran PT BPR Kota Makassar, Perumda Pasar Makassar Raya, serta Bagian Perekonomian Setda Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu (1/7/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyoroti perlunya langkah cepat agar persoalan yang dihadapi PT BPR tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu isu yang mengemuka, penataan kantor PT BPR Kota Makassar yang berada di kawasan Pusat Niaga Daya (PND).
Menurut Zulkifly, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh sehingga mampu menciptakan perusahaan yang lebih sehat dan produktif.
"Jadi tadi itu kita bahas bagaimana pembenahan di tubuh BPR. Tujuannya, bisa memberikan dampak pada optimalisasi kinerja," kata Andi Zulkifly usai rapat.
Ia menjelaskan, penataan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan aset daerah agar pencatatannya sesuai prinsip akuntansi pemerintahan.
Menurutnya, kejelasan status aset sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun berdampak pada laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain penataan aset, Pemkot Makassar juga memastikan aktivitas pelayanan PT BPR tetap berjalan selama proses pembenahan berlangsung.
Karena itu, Sekda mendorong terjalinnya kolaborasi antara PT BPR Kota Makassar dengan Perumda Pasar Makassar Raya sebagai pengelola kawasan Pusat Niaga Daya.
"Langkah keduanya adalah untuk menyelamatkan unit kerja tetap di situ, maka kami minta Kabag Perekonomian menyampaikan ke Pak Wali Kota sebagai KPM mengambil langkah menginstruksikan kepada PD Pasar untuk melakukan kolaborasi," ujarnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Di sisi lain, Bagian Perekonomian diminta segera menyusun berbagai alternatif yang nantinya menjadi bahan pertimbangan Wali Kota Makassar dalam mengambil keputusan.
Alternatif tersebut akan disusun bersama Perumda Pasar Makassar Raya serta perangkat daerah terkait agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum dan kajian yang matang.
"Jadi kita harus menyiapkan berbagai alternatif solusi sehingga Bapak Wali Kota memiliki pilihan dalam menentukan kebijakan terbaik. Semua opsi harus mengedepankan prinsip saling menguntungkan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.
Sejumlah opsi yang dibahas dalam rapat antara lain peninjauan regulasi, penyusunan rancangan kerja sama, hingga kemungkinan relokasi kantor operasional PT BPR ke kawasan yang dinilai lebih strategis, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
Seluruh alternatif tersebut akan dikaji berdasarkan aspek hukum, efektivitas operasional, dan manfaat ekonomi bagi perusahaan maupun pemerintah daerah.
"Semua data harus disiapkan dengan baik. Nanti kita jadwalkan kembali pertemuan berikutnya untuk membahas lebih lanjut," katanya.
Pemkot Makassar menilai pembenahan tata kelola BPR merupakan bagian dari strategi memperkuat seluruh BUMD agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
Dengan tata kelola yang lebih baik, pemerintah berharap perusahaan dapat meningkatkan kinerja bisnis, memperbesar laba, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
"Nah, dengan tata kelola yang semakin baik, aset yang tertata, serta operasional yang lebih efektif, BPR ini diharapkan mampu meningkatkan laba perusahaan sehingga memberikan kontribusi dividen," tutup Andi Zulkifly. (*)