TRIBUNJABAR.ID - Simak daftar harga emas hari ini, Kamis (2/7/2026), dari produk Antam, Galeri 24, dan UBS berikut ini.
Emas merupakan logam mulia yang dikategorikan sebagai instrumen safe-haven atau aset aman lantaran perannya dalam menjaga nilai kekayaan dari gerusan inflasi.
Harga emas atau XAU/USD di pasar internasional selalu bergerak fluktuatif atau naik-turun yang dipengaruhi oleh beragam faktor.
Sejumlah faktor utama yang memengaruhi pergerakan harga emas meliputi kebijakan ekonomi, situasi geopolitik, fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS), serta dinamika permintaan pasar.
Dilansir dari laman galeri24.co.id dan logammulia.com, Kamis pagi pukul 09.00 WIB, harga emas Galeri 24, Antam, dan UBS terpantau masih berada di kisaran Rp2,6 juta untuk gramasi 1 gram.
Rinciannya, harga emas Galeri 24 dibanderol Rp2.600.000, UBS Rp2.612.000, serta Antam Rp2.640.000.
Berikut adalah daftar harga emas hari ini selengkapnya:
Harga Emas Galeri 24
Baca juga: Rekomendasi Investasi Kwartal Tiga 2026: Mengoptimalkan Momentum dari Tren Penggerak Pasar
Harga Emas Antam
Harga Emas UBS
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif. Ia mengusung prinsip "Legal dan Logis" sebagai tameng utama dalam berinvestasi.
"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat."
"Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).
Berikut adalah lima hal wajib yang harus Anda periksa secara cermat sebelum terjun ke investasi emas digital:
1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator
Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)
Jangan tertipu angka di layar ponsel. Platform terpercaya wajib menjamin rasio 1:1.
Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, harus ada 1 gram emas fisik nyata yang tersimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan ini, saldo digital Anda hanyalah angka tanpa nilai aset.
3. Transparansi Harga dan Selisih (Spread)
Spread adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Bandingkan spread antar-platform secara organik.
Platform yang sehat akan menampilkan harga secara real-time dan transparan tanpa ada biaya siluman saat Anda melakukan pencairan.
Baca juga: BIJB Kertajati Jadi Magnet Investasi Majalengka, Nilai PMA Capai Rp 5,65 Triliun
4. Likuiditas: Mudah Cair dan Bisa Dicetak
Investasi yang baik adalah investasi yang mudah dicairkan saat butuh dana mendesak. Pastikan platform memiliki fitur buyback yang cepat.
Selain itu, pastikan saldo digital Anda bisa dicetak menjadi emas batangan fisik bersertifikat kapan saja.
5. Reputasi dan Keamanan Digital
Cek rekam jejak perusahaan. Di era siber, pastikan aplikasi memiliki keamanan berlapis seperti 2FA (Two-Factor Authentication) dan enkripsi data.
Memilih lembaga dengan fundamental negara, seperti Pegadaian, memberikan keamanan infrastruktur yang lebih terjamin dari risiko peretasan.
(Tribunjabar.id/Rheina, Nappisah)