TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, terdakwa dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Didampingi tim penasihat hukumnya, dr. Tifa tiba Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/7/2026) pukul 08.30 WIB.
Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dr. Tifa disambut puluhan simpatisannya yang sudah lebih dulu datang dan menunggu di dalam ruang sidang utama serta di depan lobi.
"Saya hadir di sini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari Kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," kata dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Terkait persiapan menghadapi jalannya sidang, dr. Tifa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mempelajari dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang nanti.
Persiapan lainnya yakni menjaga kondisi fisik agar tetap fit selama menghadapi rangkaian jalannya, mengingat jumlah saksi yang rencananya memberi keterangan terbilang banyak.
"Bahkan (pengacara) pak Al-Katiri sampaikan, melihat jumlah saksi, ahli, dan jumlahnya 709 dokumen, sidang akan makan waktu bertahun-tahun sebagaimana pengalaman beliau," ujar dr. Tifa.
Sementara tim penasihat hukum dr. Tifa menyatakan berencana mengajukan upaya hukum eksepsi setelah JPU menyampaikan surat dakwaan pada sidang perdana hari ini.
Penasihat hukum dr. Tifa, Abdullah Al Katiri menuturkan berdasarkan informasi yang diterimanya dakwaan disusun Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kami berencana mau melakukan eksepsi sebenarnya. Tapi kami harus melihat secara komprehensif setelah kami terima BAP, karena BAP-nya itu banyak, satu meter lebih," tutur Al Katiri.
Pantauan di lokasi penjagaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tampak diperketat saat jalannya sidang, setidaknya puluhan personel Polri bersiaga di sekitar area pengadilan.
Sejumlah personel berjaga di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara lainnya berjaga di depan pintu masuk menuju ruang sidang utama tempat sidang berlangsung.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Christina Endarwati, Hakim anggota, Rudi Rafli Siregar, dan Hakim anggota, Mathilda Chrystina Katarina dengan Panitera Pengganti Erni dan Hendra Gunawan.