Sosok Tersangka Penipuan Samarinda Half Marathon 2026, Uang Rp280 Juta Dipakai Bayar Utang
Nuryanti July 02, 2026 11:23 AM

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kasus penggelapan dana yang berkedok penyelenggaraan event meresahkan masyarakat di berbagai daerah.

Fenomena ini tidak hanya menimpa industri hiburan, seperti kasus penipuan tiket konser K-Pop Twice yang sempat memicu kerugian hingga miliaran rupiah akibat ulah promotor fiktif, tetapi kini juga merambah ke komunitas olahraga.

Kasus terbaru terjadi di Kalimantan Timur, di mana Polresta Samarinda mengungkap modus penipuan di balik batalnya ajang Samarinda Half Marathon 2026.

Acara tersebut dijadwalkan digelar di Taman Bebaya, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (20/6/2026).

Tanda-tanda kegagalan acara sudah mulai dirasakan peserta sejak dua hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (18/6/2026) saat jadwal pengambilan atribut lomba atau race pack.

Pihak panitia mengurangi isi race pack secara sepihak dan saat pelaksanaan panitia tak dapat dihubungi.

Baca juga: Bareskrim Usut Perkara Dugaan Penipuan Rp2,5 T di Dana Syariah Indonesia, Ini Tanggapan Korban

Polresta Samarinda telah menetapkan wanita berinisial V sebagai tersangka penipuan.

V merupakan Event Organizer (EO) dari acara Samarinda Half Marathon 2026 yang gencar promosi di media sosial.

Wanita yang tengah hamil tersebut berhasil menjaring 1.714 peserta dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp481,365 juta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan adanya event lari yang batal digelar.

"Waktu pengambilan race pack, ternyata tidak ada satu pun pihak penyelenggara yang hadir menemui para peserta."

"Dari situ peserta menyadari telah terjadi dugaan penipuan karena acara tidak terlaksana dan paket lomba tidak dibagikan," katanya, Selasa (30/6/2026), dikutip dari TribunKaltim.com.

Terdapat tiga kategori perlombaan dengan biaya pendaftaran yang berbeda mulai 5K dengan biaya pendaftaran Rp132.000 per peserta, kategori 10K sebesar Rp200.000 per peserta, dan kategori 21K sebesar Rp350.000 per peserta.

Baca juga: 114 Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KoinWorks Lapor ke Bareskrim Polri

Hasil penyelidikan sementara, V menggunakan uang Rp280.447.500 untuk membayar utang pribadi.

Sedangkan sisinya sebesar Rp197.612.500 digunakan sebagai uang muka (DP) konveksi, pelunasan konveksi, pembayaran fotografer, serta sejumlah kebutuhan operasional lainnya.

Panitia sempat berdalih acara batal digelar karena belum diterbitkannya izin keramaian dari Polresta Samarinda.

Namun, Polresta Samarinda tak pernah menerima izin tersebut.

Meski ditetapkan tersangka, petugas tak menahan V karena kooperatif selama proses penyelidikan.

"Kemudian yang kedua, atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Ternyata Saudara V ini dalam keadaan hamil. Oleh karena itu, kita lakukan penahanan rumah di kediaman yang bersangkutan," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka V dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Agung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.