TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya.
Pelaku berinisial RW (37) merupakan warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri itu pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh persoalan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor yang telah digadaikan pelaku ke pihak leasing.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban, FY (32), membangunkan suaminya yang sedang tidur untuk menanyakan keberadaan BPKB motor tersebut. Namun, pertanyaan itu justru memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi marah, pelaku diduga memukul bahu kiri korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga melempar botol air mineral ukuran 1,5 liter ke arah wajah korban, serta melempar sandal wanita berwarna cokelat hingga mengenai korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah serta sejumlah luka lainnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Feeder LRT Palembang Koridor 4 dengan Rute Stasiun Polrestabes Palembang - Perum OPI
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Begitu menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di rumahnya sendiri pada Selasa (30/6/2026) siang," kata Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026) pagi.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sandal wanita berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Jedi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com