Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pelanggan yang sedang diservis di sebuah bengkel di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Nenek Kusmiah Dapat Penghargaan Kapolres Brebes Usai Gagalkan Pencurian Rp 3,6 M
Pelaku diketahui merupakan Rivandi alias Plencung (28), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, yang juga bekerja di bengkel tersebut sekaligus adik dari pemilik usaha.
Ia ditangkap di Jalan Raya Gadingrejo pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan Andi Prabowo (25), teknisi bengkel, terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario milik pelanggan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat bengkel baru dibuka.
Awalnya, pelapor menduga kendaraan tersebut dibawa rekan kerja lain. Namun setelah dipastikan tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut, ia bersama warga sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gadingrejo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku mengetahui kondisi dan tata letak bengkel, termasuk lokasi penyimpanan kunci kendaraan, karena bekerja di tempat yang sama. Pelaku juga sempat berpura-pura ikut membantu pencarian untuk mengelabui kecurigaan.
“Pelaku mengetahui seluk-beluk bengkel karena bekerja di sana. Setelah melakukan pencurian, ia sempat ikut mencari agar tidak dicurigai,” kata Sugiyanto, Rabu (1/7/2026).
Kecurigaan polisi menguat setelah sejumlah saksi menyebut pelaku berada di lokasi sebelum kejadian. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, Rivandi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Gadingrejo. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap kakaknya yang sering memarahinya dan menilai dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Awalnya, pelaku berniat mengambil sepeda motor milik kakak iparnya, namun karena tidak dapat dipindahkan, ia kemudian beralih mencuri sepeda motor milik pelanggan yang sedang diservis di bengkel tersebut.
Motor hasil curian kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 hingga 9 tahun.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)