GMNI Malaka Kecam RJ Kasus Penebangan Hutan Lindung Kateri
Eflin Rote July 02, 2026 12:45 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Keputusan penyelesaian kasus dugaan penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung Kateri melalui mekanisme restorative justice (RJ) menuai penolakan. 

Setelah sebelumnya Polres Malaka menyatakan perkara tersebut dihentikan karena laporan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dicabut, kini gelombang kritik datang dari kalangan mahasiswa.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malaka secara resmi mengecam keras penyelesaian perkara tersebut. 

Ketua DPC GMNI Malaka, Erwin Bani, menilai keputusan menghentikan proses hukum melalui mekanisme RJ merupakan langkah yang tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melemahkan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (1/7/2026), GMNI Malaka menyebut Hukum Bisa Didamaikan, Lingkungan Tidak, sebagai bentuk kritik terhadap penghentian kasus yang melibatkan Kepala Desa Kateri, Marselus Seran, sebagai terlapor.

Menurut Erwin, kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat penebangan pohon di kawasan hutan lindung tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif ataupun perkara yang cukup diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.

"Kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar urusan administrasi atau delik yang bisa selesai dengan surat perdamaian di atas meterai. Dampaknya dirasakan masyarakat luas dan lingkungan hidup dalam jangka panjang," tegasnya.

GMNI Malaka menilai penerapan restorative justice dalam perkara dengan nomor LP/B/79/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tersebut menimbulkan sejumlah persoalan, baik dari aspek hukum maupun sosiologis.

Dalam kajian internal organisasi, GMNI menyoroti berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, penyelesaian perkara melalui restorative justice mensyaratkan tindak pidana yang terjadi tidak menimbulkan keresahan maupun dampak sosial di masyarakat. Faktanya, kasus penebangan di Hutan Lindung Kateri ini telah menyita perhatian publik secara luas. 

Selain itu, GMNI juga menyatakan kejahatan terhadap publik (Public Offense) tindak pidana kehutanan (UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H) dan UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) bersifat pidana murni. BBKSDA NTT hanyalah instansi yang diberi mandat oleh negara untuk menjaga hutan, bukan pemilik pribadi yang berhak mengampuni perusak ekosistem milik publik Malaka.

Sehingga, menurut GMNI, perkara penebangan pohon di Hutan Lindung Kateri justru telah menjadi perhatian luas masyarakat Malaka dan NTT serta memunculkan berbagai tanggapan dari akademisi, organisasi mahasiswa, hingga pemerhati lingkungan.

Selain itu, GMNI berpandangan bahwa dugaan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup merupakan kejahatan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, pencabutan laporan oleh BBKSDA NTT dinilai tidak serta-merta menghapus kepentingan negara dalam menegakkan hukum terhadap dugaan perusakan kawasan konservasi.

"BBKSDA bukan pemilik pribadi kawasan hutan. Mereka hanya diberi mandat oleh negara untuk menjaga kawasan konservasi. Karena itu, menurut kami, kepentingan publik harus tetap menjadi prioritas," ujar Erwin.

GMNI juga menilai penyelesaian perkara di luar pengadilan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih karena pihak yang dilaporkan merupakan seorang kepala desa.

Menurut organisasi tersebut, kondisi ini dapat memunculkan anggapan bahwa penegakan hukum tidak berjalan secara setara apabila berhadapan dengan pejabat publik.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malaka Teguhkan Komitmen Pelayanan Presisi

Atas dasar itu, DPC GMNI Malaka menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

1. Mendesak Kapolda NTT mengambil alih sekaligus membuka kembali penanganan kasus dugaan penebangan di Hutan Lindung Kateri.

2. Meminta Kapolda NTT melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Malaka dan Kasat Reskrim Polres Malaka atas keputusan penyelesaian perkara melalui restorative justice yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

3. Mendesak Bupati Malaka menonaktifkan Kepala Desa Kateri dari jabatannya demi menjaga integritas pemerintahan desa selama persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

4. Menuntut Polres Malaka dan BBKSDA NTT membuka informasi secara transparan mengenai status serta keberadaan barang bukti berupa puluhan batang kayu yang sebelumnya diamankan di Mapolres Malaka.

5. GMNI Malaka menyatakan mosi tidak percaya terhadap komitmen BBKSDA NTT dalam perlindungan kawasan konservasi setelah lembaga tersebut mencabut laporan yang menjadi dasar penyelidikan perkara.

Erwin menegaskan organisasinya tidak akan berhenti pada penyampaian pernyataan sikap. Apabila dalam waktu dekat tidak ada peninjauan kembali terhadap keputusan penyelesaian perkara tersebut, GMNI Malaka menyatakan siap menggalang kekuatan bersama elemen pemuda, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan untuk melakukan aksi demonstrasi.

"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada peninjauan kembali terhadap keputusan restorative justice, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan untuk memperjuangkan penyelamatan Hutan Lindung Kateri dan mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil," pungkas Erwin. (ito)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.