Grid.ID- Kronologi Bupati Purwakarta minta maaf usai rilis lagu kontroversial. Sempat dikritik Atalia Praratya hingga dapat somasi.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein baru-baru ini memperkenalkan lagu berbahasa Sunda berjudul "Lalaki Langit, LalanangBejat". Lagu tersebut kemudian mendapat sorotan tajam lantaran isi liriknya yang dianggap mengandung stereotip terhadap perempuan.
Beberapa bagian lirik dianggap menampilkan sudut pandang yang mengagungkan laki-laki dengan cara membandingkannya dengan pengalaman biologis perempuan, seperti kehamilan, menstruasi, hingga penggunaan atribut perempuan sebagai materi humor. Kritik kemudian datang dari salah satu anggota DPR, Atalia Praratya melalui Instagram pribadinya.
“Jujur, saya tidak habis pikir. Sepositif apapun saya mencoba memaknai lagu ini, saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan,” tulis Atalia, dilansir dari TribunJakarta.com.
“Dari begitu banyak pilihan kata dalam Bahasa Sunda yang indah...Dari begitu banyak pesan yang bisa mengangkat nilai kehidupan...Mengapa justru narasi seperti ini yang dipilih?” tambahnya.
Mantan istri Ridwan Kamil ini kemudian menjelaskan tentang bahasa Sunda yang menurutnya dibangun dalam nilai-nilai tradisional yang luhur. Di akhir, dia kembali menyayangkan adanya narasi patriarkal yang justru datang dari pejabat.
“Sebodoh apapun saya memahami Budaya Sunda, saya tahu bahwa Budaya Sunda dibangun di atas nilai silih asih, silih asah, silih asuh, silih wawangi,” jelas Atalia Praratya.
“Hari ini kita mati-matian melawan budaya patriarki yang merendahkan perempuan. Namun mengapa justru narasi yang sangat patriarkal lahir dari karya seorang kepala daerah?" tutupnya.
Tak hanya mendapatkan kritik, Bupati Purwakarta yang kerap disapa Om Zein ini juga mendapatkan somasi terbuka dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH). Ketua JBH, Riyan Bintana, mengatakan somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026.
"Ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," ujar Riyan.
Dalam somasinya, JBH meminta Om Zein menghentikan penyebaran lagu itu, menghapusnya dari seluruh platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, JBH menyatakan akan menempuh jalur hukum.
"Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik dengan mengajukan laporan pidana atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, maupun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian immateriil," tegasnya.
Sementara itu, Om Zein diketahui telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik lagu kontroversialnya tersebut. Dia menegaskan lagu tersebut tak dimaksudkan untuk merendahkan ataupun menyudutkan perempuan.
"Maaf jika ada pihak merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun, tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri," kata Om Zein.
Dalam kronologi Bupati Purwakarta minta maaf ini, Om Zein mengatakan karyanya itu sebenarnya bukan dibuat baru-baru ini. Melansir dari Kompas.com, dia mengungkapnyan bahwa "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" pertama kali ditulis sebagai sebuah puisi pada 2020 sebagai refleksi atas perjalanan hidupnya.
"Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri," ujar Om Zein.
Puisi itu lalu diaransemen dan dipublikasikan dalam bentuk lagu, pada Januari 2026. Om Zein menjelaskan, isi puisi itu merupakan merupakan perenungan terhadap perilaku masa lalunya yang dianggap penuh kenakalan, bukan untuk menggambarkan atau menghakimi perempuan.
"Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal. Saya bersyukur Tuhan menciptakan saya jadi lelaki. Mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa jaga diri," tuturnya.