TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan dokter Tifa justru bertentangan dengan apa yang diketahuinya, sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.
Baca juga: Sidang Perdana Baru Dimulai, Kubu Dokter Tifa Langsung Ajukan Protes ke Hakim
"Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa juga mendasarkan dakwaan tersebut pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.
Jaksa mendalilkan dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.
Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.
Dokter Tifa ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (19/6/2026) pagi.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan saat itu kliennya dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Namun, rencana tersebut batal karena proses penangkapan.
Akibatnya, ujian akhirnya dilakukan dari Mapolda Metro Jaya.
"Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda," kata Ramdan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.
Ramdan juga menerima foto yang memperlihatkan Dokter Tifa mengikuti ujian di sebuah ruangan menggunakan laptop dan buku berlogo Universitas Indonesia, dengan pendampingan tiga perempuan berompi biru tua berlogo Reserse.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Dokter Tifa bersama Roy Suryo menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026) malam.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan keputusan rawat inap merupakan rekomendasi dokter setelah ditemukan penyakit bawaan saat pemeriksaan.
"Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Itu aja," ujar Refly di RS Polri Kramat Jati.
Ia menjelaskan kondisi awal keduanya sebenarnya baik, namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyakit bawaan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
"Sebenarnya kondisinya baik-baik saja, tetapi dia punya katakanlah sakit bawaan. Nah, sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, 'Wah ini enggak bisa nih kalau enggak rawat inap,' kata dokternya," ucap Refly.
Usai menjalani perawatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa keluar dari RS Polri pada Senin (22/6/2026) pagi sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses tahap II.
Pada hari yang sama, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
"Hari ini Senin, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan. Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Meski berkas telah dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keduanya dikenakan wajib lapor setiap satu minggu sekali.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta adanya jaminan dari keluarga kedua tersangka.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Marcelo Bellah mengatakan pelimpahan dilakukan agar perkara segera memasuki tahap persidangan.
"Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," ujar Marcelo saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," kata dia.
Untuk informasi, kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi yang dipertanyakan oleh Roy Suryo Cs.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang.
Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.