TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyelidikan dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Kabupaten Bantul terus bergulir.
Terkini Polda DIY telah memeriksa 31 saksi untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan upaya penyelidikan masih dilakukan
secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Dia menjelaskan, puluhan saksi yang telah diperiksa merupakan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian saat dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah terjadi.
"Jadi saat ini sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan. Ada dari pihak GMS, kemudian juga dari Front Jihad Islam (FJI) sendiri, termasuk anggota juga kita periksa karena memang ada anggota (kepolisian) di TKP," kata Ihsan, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Ihsan menyampaikan perkembangan proses penyelidikan akan disampaikan setelah polisi menetapkan tersangka.
"Nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Arus Libur Sekolah, Dishub Bantul Siapkan Skema Satu Arah
Ihsan menyampaikan, penyidik juga memeriksa aparat pemerintah kalurahan dan pemerintah daerah guna mengetahui proses keberadaan GMS di lokasi tersebut.
"Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan, khususnya terkait mengenai proses keberadaan GMS di lokasi," kata Ihsan.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Upaya mengganggu atau membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan karena memang ini ada pasalnya," ujarnya.
Ihsan menjelaskan terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam persoalan GMS Bantul, pertama terkait proses perizinan kegiatan peribadatan yang hingga kini masih berproses.
"Sekali lagi kegiatan di sana memang belum ada izin. Dari pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada izin, sehingga kesepakatan dengan pihak GMS karena belum ada izin tidak boleh berkegiatan," katanya.
Hal kedua, berkaitan dengan dugaan intimidasi maupun upaya pembubaran kegiatan peribadatan yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul, kemudian juga nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama," pungkasnya. (hda)