TRIBUNGORONTALO.COM – Muncul kekhawatiran di kalangan pedagang online setelah pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sebagian pelaku usaha bahkan mulai mempertimbangkan memindahkan transaksi ke WhatsApp, Instagram, hingga website pribadi agar tidak terkena pemungutan pajak.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan langkah tersebut tidak akan menghilangkan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 3 Juli 2026: Libra Jangan Buru-buru Ambil Keputusan, Scorpio Kendalikan Posesif
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pemerintah tidak membatasi pelaku usaha dalam memilih tempat berjualan.
Marketplace, media sosial, website pribadi, hingga aplikasi pesan instan tetap boleh digunakan sebagai sarana transaksi.
Menurutnya, memilih kanal penjualan merupakan keputusan bisnis masing-masing pelaku usaha.
"Kalau ada behavioral responses wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales," ujar Bimo dalam Media Briefing, Rabu (2/7/2026).
Baca juga: Bupati Purwakarta Dikritik Gara-gara Lagu, Atalia Praratya Sebut Rendahkan Perempuan
Meski demikian, Bimo mengingatkan perpindahan transaksi bukan berarti membuat kewajiban membayar pajak ikut hilang.
DJP, kata dia, tetap memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perpajakan wajib pajak dari berbagai saluran penjualan yang digunakan.
"Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab anggapan bahwa berjualan di luar marketplace otomatis terbebas dari pemungutan pajak.
Marketplace Dinilai Masih Sulit Ditinggalkan
Di sisi lain, Bimo menilai platform marketplace besar masih memiliki daya saing yang sulit tergantikan.
Selain menawarkan jumlah pengguna yang besar, marketplace juga menyediakan sistem pembayaran yang lebih aman, perlindungan konsumen, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi masalah dalam transaksi.
Karena itu, menurutnya, kebijakan pemungutan pajak tidak serta-merta membuat para pedagang akan meninggalkan marketplace.
"Pembeli juga akan merasakan kepastian keamanan pembayaran dan kepastian transaksi dan hak kewajiban di situ," katanya.
Pemungutan Pajak Baru Berlaku Agustus 2026
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Meski penunjukan sudah berlaku, pemungutan kepada pedagang belum langsung diterapkan.
Pemerintah memberikan masa transisi sehingga kebijakan tersebut efektif mulai 1 Agustus 2026.
Aturan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme pembayaran pajak, bukan menciptakan jenis pajak baru.
Sebelumnya, pedagang menyetor sendiri pajak penghasilannya.
Kini, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 secara langsung.
Besaran pajak yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto dan nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maupun pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
Sementara itu, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline. (*)