Laporan Muhammad Azzam
WARTAKOTA.COM, BEKASI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Kesehatan berupaya menjadikan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas pada tahun 2026.
Ketika status UHC prioritas artinya warga Kabupaten Bekasi yang mendaftarkan BPJS Kesehatan langsung aktif.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Arief Kurnia, menjelaskan pihaknya terus memperkuat komitmen dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Salah satunya dengan percepatan penyelesaian tunggakan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Total tunggakan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp247 miliar kini telah berangsur diselesaikan.
“Dari total tersebut, sekitar Rp163 miliar sudah dibayarkan. Sisanya akan kita selesaikan bertahap, termasuk menunggu pembayaran dari provinsi sebesar Rp84 miliar yang nantinya akan langsung digunakan untuk melunasi kewajiban,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, secara kemampuan fiskal, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis dapat menuntaskan seluruh kewajiban tersebut dalam waktu dekat sehingga target Universal Health Coverage (UHC) dapat segera tercapai.
Dengan tercapainya UHC, lanjutnya, masyarakat Kabupaten Bekasi akan mendapatkan kemudahan akses layanan kesehatan, termasuk aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang lebih cepat.
“Kalau sudah UHC prioritas, masyarakat yang mendaftar hari ini, kepesertaannya bisa langsung aktif di hari yang sama. Jika belum kepesertaan bisa aktif 2 minggu sampai satu bulan. Ini tentu sangat membantu, terutama saat kondisi darurat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Pemkab Bekasi terus berupaya memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Hal itu juga sesuai komitmen Plt Bupati Bekasi agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
Ditingkat Puskesmas, seluruh warga ber-KTP Kabupaten Bekasi bisa berobat maupun memeriksakan kesehatan meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Ditingkat rumah sakit, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN maupun APBD, serta peserta mandiri.
“Jika warga yang tidak mampu saat hendak berobat atau dirawat di rumah sakit bisa menggunakan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Artinya semua warga Kabupaten Bekasi mendapatkan pelayanan kesehatan," kata dia. (MAZ)