Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun asal salah satu desa di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga digarap paksa oleh seorang pria muda saat hendak menjaga hama burung pipit di kebun di Kampung mereka, Senin 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 2 Juli 2026.
Zacky menerangkan, terduga pelaku bernama JN alias Jefri. Terduga pelaku diduga menyetubuhi korban seorang bocah perempuan berusia 8 tahun.
Zacky menerangkan, kasus ini terungkap ketika dilaporkan oleh ayah kandung korban dengan Laporan Polisi: LP / 116 / VI / 2026 / SPKT Polres Manggarai Timur / Polda NTT.
Baca juga: 10 Anggota Polres Manggarai Timur Terima Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80
Zacky menerangkan, kasus itu bermula pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 pukul 10.15 wita dimana JN alias Jefri terduga pelaku atau terlapor melecehkan korban. Yang mana pada awalnya pada pukul 07.00 wita pelapor atau ayah kandung korban dan adik dari korban pergi ke kebun mereka.
Sesampainya di kebun pelapor berpesan kepada korban untuk menjaga hama burung pipit di kebun itu, karena Pelapor ingin menjaga hama burung pipit di kebun lain. Tepat pada pukul 09.00 wita, Pelapor kembali ke kebun yang pertama karena ingin mengecek korban dan adiknya sekaligus membawa makan pagi untuk korban dan adiknya.
Sesampainya di kebun yang pertama Pelapor mendengar terduga pelaku mengajak korban dan adiknya untuk pergi memetik pepaya di kebun milik terduga pelaku, namun pelapor menolak dan berkata “jangan mereka disini jaga burung”.
Setelah itu Pelapor atau ayah Korban kembali ke kebun yang kedua untuk melanjutkan menjaga burung. Pada pukul 09.30 wita, Pelapor kembali ke kebun yang pertama untuk melihat korban dan adik korban.
Sesampainya di kebun yang pertama Pelapor tidak melihat korban dan adiknya. Kemudian Pelapor mengingat bahwa Terlapor beberapa jam yang lalu sempat mengajak korban untuk pergi memetik pepaya di kebun milik Terlapor.
Karena itu, Pelapor berinisiatif untuk pergi mengecek di kebun milik terlapor kemudian sekitar pukul 10.30 wita, pelapor tiba di kebun milik Terlapor dan mendapati adik dari korban sedang mencarimenangis kemudian Pelapor bertanya kepada Terlapor "kau mau buat apa sampai ajak saya punya anak ke kau punya kebun" namun Terlapor tidak menjawab kemudian Pelapor menggendong Korban dan adik korban untuk pulang dari Kebun Terlapor.
Kemudian Pelapor dan korban singgah di pondok milik salah satu warga untuk meminum kopi, setelah meminum kopi. Kemudian Pelapor dan Korban pamit untuk pulang ke pondok milik Pelapor.
Sesampainya di pondok Pelapor bertanya kepada Korban buat apa di kebun terduga pelaku. Kemudian korban dengan tulus menjawab kepada ayahnya bahwa ia dilecehkan oleh terduga pelaku alias terlapor.
Berselang 10 menit, Terlapor datang bertemu Pelapor hendak bertanya terkait ada daun lontar. Kemudian Pelapor menjawab “ada” kemudian Terlapor masuk kedalam pondok milik Pelapor. Di dalam pondok, Pelapor berkata “Jefri kau terlalu, bisa buat kau punya adek begini".
Terduga pelaku sempat berbelit dengan menjawab “tidak ada om e”. Kemudian Pelapor bertanya lagi "kalau saya punya anak hamil bagaimana?, lalu Terlapor menjawab “tidak ada om tadi air mani nya saya buang diluar".
Mendengar jawaban terduga pelaku tersebut, ayah kandung Korban meminta agar Terlapor memanggil orang tuanya. Mendengar itu Terlapor langsung pulang.
Tepat pada pukul 12.30 wita Pelapor pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke istrinya atau ibu kandung korban. Kemudian tepat pada pukul 15.00 wita Pelapor bersama korban didampingi oleh keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Komba.
Sesampainya di Polsek Kota Komba Pelapor dan korban diarahkan untuk melaporkan kajadian tersebut ke Polres Manggarai Timur. Kemudian ayah kandung korban bersama korban dan keluarga mendatangi Kantor Pamapta Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses secara hukum lebih lanjut. (rob)