TRIBUN-SULBAR.COM- Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang.
Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan status tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sore Ini, Kamis 2 Juli 2026
Baca juga: Harga Beras hingga Cabai di Mamuju Masih Mahal, Pedagang: Belum Ada Penurunan
LMI menjadi tersangka ketujuh dalam kasus yang tengah diusut Kejagung.
LMI merupakan anggota Polri aktif yang saat ini ditugaskan di BGN sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Dalam penyidikan, LMI diduga memiliki peran dalam pengadaan perlengkapan Program Makan Bergizi Gratis.
Ia diduga terlibat dalam praktik penjualan wadah makanan (food tray atau ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan LMI untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan LMI, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi tujuh orang.
Kejaksaan Agung menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program, mulai dari proses penunjukan mitra SPPG hingga pengadaan berbagai kebutuhan operasional.
Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan penyidik:
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlanjut.
Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(*)