TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Aturan mengenai penyesuaian tarif air minum terbaru pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Apa Mening Kabupaten Malinau Kalimantan Utara resmi diterbitkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026.
Keputusan tersebut mengatur secara rinci mengenai klasifikasi kelompok pelanggan, batasan blok pemakaian air, hingga besaran tarif progresif per meter kubik yang dibebankan kepada konsumen.
Penyesuaian tarif air ini membagi struktur pelanggan ke dalam empat kelompok utama, yakni Kelompok I untuk sosial dan rumah tangga berpenghasilan rendah, Kelompok II untuk rumah tangga menengah ke atas, Kelompok III untuk instansi dan niaga, serta Kelompok Khusus.
Dalam regulasi ini, perhitungan penyesuaian tarif air minum menggunakan sistem blok konsumsi, di mana penggunaan dasar berkisar antara 0 sampai 10 meter kubik, sementara konsumsi di atas 10 meter kubik dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi.
Baca juga: Penyesuaian Tarif Air di Perumda Apa Mening Malinau Tetap Pakai Subsidi Silang, Begini Penjelasannya
Pemkab Malinau menetapkan kebijakan penyesuaian ini guna meningkatkan pelayanan distribusi air bersih sekaligus mengatur tata kelola pemakaian air yang lebih terukur di masyarakat.
Berdasarka aturan Bupati Malinau melampirkan instrumen penilaian yang ketat untuk menentukan kategori pelanggan, khususnya pada sektor rumah tangga.
Direktur Perumda Apa Mening Malinau, Indra Gunawan menyampaikan penyesuaian tarif air terbaru ini telah dan dalam tahap sosialisasi sebelum diterapkan per 10 Juli 2026 mendatang.
“Rencana penyesuaian tarif air ini telah ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati dan rencananya kita akan sosialisasikan dalam waktu ssatu bulan sebelum diberlakukan.,” ungkapnya, Kamis (2/7/2026).
Ada sejumlah kelompok pelanggan yang dikategorikan berdasarkan skema tarif dan rumusan perhitungan golongan sesuai dengan Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026.
Penentuan golongan Rumah Tangga 1 hingga Rumah Tangga 4 didasarkan pada akumulasi nilai dari empat indikator utama, yaitu luas bangunan, fisik bangunan, daya listrik yang terpasang, serta jenis kendaraan yang dimiliki.
Kelompok I kategori Rumah Tangga 1, tarif blok 0-10 meter kubik dipatok sebesar Rp 2.000 per meter kubik, sedangkan pemakaian di atas 10 meter kubik naik menjadi Rp 4.500 per meter kubik.
Sementara itu, untuk Kelompok II kategori Rumah Tangga 2 dibebankan tarif dasar Rp 5.000, Rumah Tangga 3 sebesar Rp 6.180, dan Rumah Tangga 4 sebesar Rp 6.180 untuk blok pemakaian awal.
Pada Kelompok III yang mencakup Instansi Pemerintah, Niaga Kecil, Niaga Menengah, Niaga Besar, Industri Kecil, hingga Industri Besar, tarif progresif tertinggi pada pemakaian di atas 10 meter kubik dapat mencapai Rp 19.000 per meter kubik.
Pemerintah daerah juga merinci kriteria fisik bangunan, di mana kategori rumah sangat sederhana ditandai dengan penggunaan bahan dinding semi permanen dari kayu papan, plywood, asbes, atau seng yang dominan tidak dicat.
“Termasuk nanati penetuan kriterianya. Secara umum tidak semua mengalami kenaikan, ada juga golongan tertentu termasuk jenis usaha yang justru ada penurunan tarif,” katanya.
Melalui rincian indikator teknis tersebut, petugas di lapangan memiliki acuan baku untuk melakukan verifikasi dan memasukkan setiap pelanggan ke dalam golongan tarif yang objektif dan transparan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri