DPRD Pasuruan Ingatkan ASN yang Dimutasi Jangan Campuri Urusan Dinas Lama, Fokus di Tempat Baru
Rendy Nicko Ramandha July 02, 2026 03:57 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang baru dimutasi maupun dirotasi agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.

Ia meminta para ASN tidak lagi mencampuri urusan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah ditinggalkan karena hal itu dinilai tidak mencerminkan sikap profesional sebagai aparatur negara.

Menurut Rudi, mutasi dan rotasi merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau sudah dimutasi, ya harus segera move on. Jangan lagi ikut mengurusi pekerjaan di dinas lama. Statusnya sudah berpindah, maka fokus dan tanggung jawabnya juga harus di tempat tugas yang baru,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Ditahan atas Kekerasan Seksual Santriwati, Polisi Selidiki Korban Lain

Rudi mengaku masih menerima informasi adanya sejumlah oknum ASN yang tetap ikut campur dalam urusan dinas sebelumnya meski telah memperoleh penempatan baru.

Kondisi tersebut, menurutnya, justru dapat mengganggu proses transisi kepemimpinan dan kinerja organisasi.

“Berikan kesempatan kepada pejabat yang baru untuk menjalankan tugasnya. Jangan sampai masih ada yang cawe-cawe atau ikut mengendalikan pekerjaan di tempat lama karena itu tidak baik bagi tata kelola pemerintahan,” katanya.

Politikus PKB itu menegaskan, mutasi tidak boleh dipandang sebagai bentuk suka atau tidak suka terhadap seseorang.

Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan mekanisme pembinaan karier yang bertujuan memperkuat birokrasi agar lebih efektif, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Mutasi adalah bagian dari sistem birokrasi. Jangan dimaknai sebagai persoalan pribadi atau like and dislike. Tujuannya untuk penyegaran organisasi, memperkaya pengalaman ASN, sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh ASN menghormati keputusan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Loyalitas seorang aparatur, lanjut Rudi, harus ditunjukkan kepada institusi dan kepentingan pelayanan publik, bukan kepada jabatan maupun OPD tertentu.

“Di mana pun ditempatkan, ASN harus siap bekerja secara profesional. Yang terpenting adalah bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan mempertahankan pengaruh di tempat lama,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo melantik dan mengambil sumpah jabatan puluhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Pelantikan tersebut meliputi satu pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), 47 pejabat administrator (eselon III), dan 32 pejabat pengawas (eselon IV).

Dalam arahannya, Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan birokrasi agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar meninggalkan ego sektoral, memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah, serta lebih mengedepankan kerja nyata daripada sekadar retorika.

Menurutnya, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan amanah baru dan membangun sinergi di lingkungan kerja yang baru demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.