BANGKAPOS.COM -- Seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka terhadap LMI telah dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi MBG, LMI diketahui masih berstatus polisi aktif.
Saat ini ia bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Menurut penyidik, dugaan keterlibatan LMI berkaitan dengan proses pengadaan peralatan penunjang Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng) yang dipersiapkan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Rekam jejak Suci Nitia Edward Istri Kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Terjaring OTT KPK
Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Peran: Dadan Diduga menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan tertinggi dengan memberikan atensi khusus dan melakukan manipulasi verifikasi portal mitra BGN.
Hal ini meloloskan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra SPPG.
Yayasan tersebut diketahui terafiliasi secara pribadi dengannya guna mengeruk keuntungan/insentif miliaran rupiah setiap harinya.
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)
Peran: Terlibat dalam klaster penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak sah dan mengantongi aliran dana dari insentif yayasan yang terafiliasi dengannya.
Selain itu, ia ikut bertanggung jawab atas pengadaan barang operasional fiktif dan mark-up.
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan)
Peran: Bersama Dadan dan Sony, ia menggunakan pengaruh jabatannya untuk meloloskan verifikasi yayasan mitra yang tidak kompeten, yang mana yayasan tersebut diketahui miliknya atau terafiliasi dengan kepentingannya.
4. Asep Yusuf Somantri (Swasta / Orang Kepercayaan)
Peran: Bertindak sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Asep memiliki peran teknis di lapangan untuk mengutak-atik status pendaftaran calon mitra SPPG di portal, serta memetakan dan mengatur alokasi titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar bisa dikondisikan oleh para oknum pejabat BGN.
5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)
Peran: Berperan sebagai broker atau makelar pengadaan dapur SPPG. Memanfaatkan kedekatan khususnya dengan Dadan Hindayana, ia menguasai izin operasional titik dapur lalu menjualnya kembali kepada operator swasta dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.
6. Andri Mulyono (Pihak Swasta / Vendor)
Peran: Vendor penyedia barang dalam klaster pengadaan infrastruktur.
Baca juga: Nasib Bupati Purwakarta Saepul Bahri usai Lagunya Dinilai Rendahkan Perempuan, Disomasi JBH
Ia berperan memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai total Rp1 triliun melalui cara-cara kotor—seperti merekayasa dokumen perusahaan padahal ia tidak memiliki diler resmi.
7. Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)
Peran: Tersangka paling baru dari unsur kepolisian aktif yang ditugaskan di BGN. LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.
Di tengah proses penyidikan tersebut, media sosial juga diwarnai beredarnya klaim bahwa Ketua Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Program MBG.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar.
Unggahan yang beredar menampilkan ilustrasi Nanik mengenakan rompi tahanan dan diborgol disertai narasi yang menyebut dirinya ditangkap setelah menjabat sebagai Kepala BGN.
Namun, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung yang menyebut Nanik ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung: Nanik Berpotensi Dipanggil sebagai Saksi
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa Nanik dapat dipanggil sebagai saksi apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status saksi tidak dapat diartikan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana.
"Semua yang mengetahui dapat dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak semua saksi berperan dalam tindak pidana tersebut," ujar Syarief.
Menunggu Perkembangan Penyidikan
Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung.
Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan mengutamakan informasi yang bersumber dari keterangan resmi aparat penegak hukum.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunJambi.com)