Publik belakangan dihebohkan oleh kabar duka meninggalnya seorang tenaga kesehatan, dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr Icha. Dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat mengalami depresi berat dipicu tindakan intimidasi saat menjalankan praktik.
Merespons tragedi memilukan tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) angkat bicara. Kasus dr Icha dinilai menjadi alarm keras sekaligus pengingat mendesak mengenai krusialnya perlindungan kesehatan mental bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang saban hari bekerja di bawah tekanan tinggi.
PDSKJI menegaskan bahwa kesehatan mental nakes adalah aspek yang tidak dapat dipisahkan dari keselamatan kerja dan mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) didorong untuk segera memperkuat sistem perlindungan serta dukungan psikologis bagi para pejuang medis.
Ketua PDSKJI, dr Agung Frijanto, SpKJ(K), MH, memaparkan bahwa profesi nakes memiliki tuntutan yang sangat tinggi, baik secara fisik maupun emosional. Jika kondisi psikologis mereka terabaikan, dampaknya tidak hanya merugikan nakes secara personal, tetapi juga mengancam keselamatan pasien.
"Tenaga kesehatan setiap hari dihadapkan pada situasi kritis, pengambilan keputusan yang cepat, serta tekanan emosional yang besar. Karena itu, kesehatan mental mereka juga harus menjadi prioritas, sama pentingnya dengan keselamatan fisik di tempat kerja," tegas dr Agung dalam pernyataan resmi yang diterima detikcom.
Selain menuntut adanya lingkungan kerja yang aman dan bermartabat, dr Agung secara khusus menyoroti dugaan perundungan yang menimpa mendiang dr Icha. Ia menyatakan organisasi profesi sangat menyesalkan jika tindakan intimidasi tersebut benar-benar terjadi di lingkungan fasyankes.
"Setiap tenaga kesehatan berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Jika dugaan tersebut terbukti, tentu hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian serius semua pihak," sambungnya.
Terkait kasus ini, PDSKJI berharap proses investigasi yang tengah berjalan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak berwenang dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan.
Sebagai langkah preventif ke depan, organisasi tersebut merekomendasikan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Indonesia untuk rutin menerapkan skrining serta deteksi dini, terhadap tanda-tanda tekanan psikologis berat hingga risiko bunuh diri di kalangan nakes.
"Yang terpenting adalah membangun sistem deteksi dini. Kita perlu mengenali tanda-tanda seseorang sedang mengalami tekanan psikologis berat atau memiliki risiko bunuh diri, kemudian memastikan ia segera mendapatkan bantuan profesional. Upaya pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan ketika krisis sudah terjadi," pungkas dr Agung.





