Bukan Cuma Penjara, Polresta Banyumas Kejar Aset Rp10 M Milik Eks Karyawan Bank Mandiri Taspen
muh radlis July 02, 2026 04:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Polresta Banyumas memperluas penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto dengan menelusuri aset milik tersangka.

Langkah ini dilakukan untuk mengupayakan pemulihan kerugian para korban yang nilainya kini mencapai sekitar Rp3,3 miliar dari 16 nasabah yang telah melapor ke kepolisian.

Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas tidak hanya menitikberatkan proses hukum terhadap tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

Polisi juga mulai melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana guna mengembalikan hak-hak para korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, hingga saat ini sudah ada 16 korban yang melaporkan dugaan kerugian kepada kepolisian.

"Hingga saat ini sudah ada 16 korban yang melapor kepada kami dan seluruhnya sedang kami tangani.

Kami tidak berhenti pada proses pemidanaan saja, tetapi juga memperjuangkan hak-hak korban, termasuk restitusi," kata Petrus saat memberikan keterangan pers, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Misteri Bos Bengkel Purwokerto: Sempat Mau Disantet Istri Sendiri Sebelum Dieksekusi Pakai Kabel

 

Polisi Siapkan Pendalaman Dugaan TPPU

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik berencana menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti sekaligus melakukan asset tracing terhadap harta yang tercatat atas nama tersangka Nurma Handikasari alias Dika maupun suaminya yang berinisial T.

Dari hasil penelusuran sementara, penyidik telah memblokir enam sertifikat hak milik.

Empat sertifikat diketahui tercatat atas nama tersangka, sedangkan dua sertifikat lainnya atas nama suaminya.

Selain aset berupa tanah dan bangunan, penyidik juga menelusuri sejumlah kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Beberapa kendaraan yang telah didata antara lain satu unit Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang tercatat atas nama suami tersangka.

Penyidik juga mengidentifikasi satu unit sepeda motor Kawasaki KLX atas nama suami tersangka serta Kawasaki Ninja yang tercatat atas nama tersangka.

Kapolresta Banyumas menyebut hasil penelusuran sementara menunjukkan nilai keseluruhan aset yang berhasil diidentifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

"Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

 

Polisi Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Selain menelusuri aset, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan atau memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap suami tersangka, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka, tentu akan kami sampaikan.

Saat ini seluruhnya masih dalam proses pendalaman, termasuk melalui penyelidikan tindak pidana pencucian uang," kata Petrus.

Hingga Kamis (2/7/2026), total kerugian yang dilaporkan oleh 16 nasabah kepada Polresta Banyumas mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Penyidik menyatakan proses pengembangan perkara masih terus berjalan, baik untuk mengungkap dugaan aliran dana maupun mengupayakan pemulihan kerugian yang dialami para korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, menjelaskan seluruh proses penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku serta melalui mekanisme baku yang diterapkan perusahaan.


Menurutnya, berdasarkan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polresta Banyumas, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh perorangan.


Selain itu, hasil penelusuran internal Bank Mandiri Taspen menunjukkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan inisiatif pribadi dan berada di luar kegiatan operasional maupun produk resmi bank.


"Kami perlu menegaskan kasus ini bukan merupakan kasus kredit fiktif maupun kredit bermasalah. 


Seluruh proses pemberian kredit di Bank Mandiri Taspen telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Terlebih dari kepolisian sedang mengusut kasus ini dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan terhadap pelaku yang telah berstatus tersangka," ujar Tulus.


Atas perbuatannya, N.H.S dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. (jti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.