Tribunlampug.co.id, Jawa Barat - Taufik Hidayat, tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR (29), menjadi sorotan utama dalam rekonstruksi yang menghadirkan 21 adegan rangkaian kekerasan di Polda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: 19 Personel Polres Lampung Tengah Terima Penghargaan Ungkap Kasus Narkotika
Dalam adegan-adegan tersebut, penyidik memetakan secara rinci alur peristiwa mulai dari tindakan awal hingga eskalasi kekerasan yang berujung pada penyekapan korban di sejumlah lokasi.
Rekonstruksi ini sekaligus menegaskan peran dominan Taufik dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi digelar sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB di Gedung PPA-PPO Polda Jabar dengan menghadirkan Taufik Hidayat yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, tangan terborgol, serta memakai peci putih.
Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Agus Setiadi, para jaksa penyidik, kuasa hukum korban dan tersangka, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati.
Dirres PPA-PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari menyampaikan bahwa rekonstruksi berlangsung kondusif dan menggunakan saksi peran pengganti untuk korban. Ia menegaskan tidak ada penolakan dari tersangka selama proses berlangsung.
“Alhamdulillah tak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya di enam tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Dari enam TKP yang diungkap, penyidik hanya merekonstruksi tiga lokasi yang dianggap paling krusial, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.
Rumi menjelaskan bahwa dua TKP awal masih tergolong ringan, sementara eskalasi kekerasan mulai terjadi pada TKP 3 hingga TKP 6 yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung, meliputi Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk.
“TKP 3 itu sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP 6. Tiga TKP itu menjadi inti penganiayaan berat,” katanya.
Lebih jauh, Rumi mengungkapkan bahwa dalam rangkaian adegan tersebut Taufik melakukan berbagai tindakan kekerasan, termasuk pemukulan menggunakan helm, penggunaan kaki meja berbahan besi untuk memukul korban, hingga dugaan penyabetan golok saat kondisi korban sudah tidak berdaya.
Meski demikian, ia menegaskan belum ditemukan bukti kekerasan seksual dalam rekonstruksi tersebut.
“Saat ini belum ada, dan itu masih dalam proses… bila ada, kami akan tambah persangkaan pasalnya,” ujar Rumi menegaskan hasil koordinasi dengan jaksa dan LPSK.
Terkait isu pengguntingan bibir korban, pihak kepolisian membantah adanya adegan tersebut dalam rekonstruksi maupun pengakuan tersangka.
Menurut Rumi, kondisi luka pada bagian bibir korban lebih disebabkan oleh benturan dan pukulan berulang yang mengakibatkan kerusakan gigi serta tidak segera mendapatkan perawatan medis.
“Jadi, bibir itu karena gigi rontok lantaran pukulan berkali-kali oleh Taufik Hidayat,” ujarnya.
Sumber: TribunJabar.id