TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti semakin maraknya spam promosi judi online (judol) yang memenuhi kolom komentar berbagai platform media sosial.
Dia pun meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak cepat mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memberantas praktik tersebut.
Menurut Sahroni, penyebaran spam judol sudah sangat meresahkan karena hampir seluruh kolom komentar media sosial dipenuhi promosi judi online. Ia optimistis Dittipidsiber Polri mampu menelusuri dan menindak para pelakunya.
“Saya minta Dittipidsiber Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh kepada Kemkomdigi dalam memberantas spam judol. Saya yakin ini bukan hal yang sulit bagi Polri, karena memang ini sudah sangat gamblang dan kasatmata, tinggal ditelusuri oleh Siber Polri," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
"Ini akan kami sangat awasi dan kritisi. Karena hampir semua kolom komentar media sosial, mulai dari akun media massa, akun instansi pemerintah, akun public figure, bahkan sampai live streaming rapat Komisi III DPR RI kerap dipenuhi komentar promosi judol. Sudah sangat meresahkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta aparat kepolisian tidak hanya menghapus komentar bermuatan judi online, tetapi juga membongkar jaringan di balik penyebaran spam tersebut.
Menurutnya, aktivitas itu diduga dijalankan secara terorganisir menggunakan akun bot.
“Ini jelas bukan dilakukan secara manual, melainkan diduga menggunakan jaringan bot yang terorganisir. Saya minta polisi lacak IP operator-operator tersebut dan segera tangkap semuanya. Jadi jangan sekedar menghapus komentar-komentarnya. Pokoknya negara harus tegas karena praktik seperti ini bukan hanya mengganggu ruang digital, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem judol yang merusak masyarakat,” tandas Sahroni.
Hal itu disampaikan Sahroni menyusul langkah Kemkomdigi dan Meta yang menggelar pertemuan untuk menyikapi maraknya spam judi online di kolom komentar platform digital, seperti Instagram dan Facebook.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya pembentukan tim bersama.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya juga menyatakan pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan dalam tim tersebut guna memperkuat upaya pemberantasan judi online di ruang digital.