Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Sarifuddin Sudding, menegaskan pergantian pimpinan di institusi penegak hukum tidak boleh menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan.
Menurut anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu, proses hukum harus tetap berlanjut meski terjadi pergantian Kapolda maupun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudding saat dimintai tanggapan terkait hadirnya pimpinan baru di Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di The Madalle, Jl Nokilalaki, Kota Palu usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Kamis (2/7/2026).
"Saya kira tidak ada istilah kasus mandek. Pimpinan bisa berganti, tetapi proses hukum terhadap setiap permasalahan yang sudah ditangani institusi aparat penegak hukum akan tetap berjalan, karena sistemnya sudah terbangun," kata Sudding.
Baca juga: OJK Bersama BI dan DJPb Gelar Forum Jurnalist Update TW II, Bahas Stabilitas Keuangan Sulteng
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tengah itu menilai, seorang pimpinan pada dasarnya menjalankan sistem yang telah dibangun dalam institusinya.
Karena itu, setiap perkara yang telah masuk proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan seharusnya tetap diproses hingga tuntas.
"Ketika ada kasus-kasus yang sudah ditangani institusi, baik di kejaksaan maupun kepolisian, walaupun pimpinannya berganti, saya kira prosesnya akan tetap berjalan karena sistem itu sudah jalan," ujarnya.
Sudding juga berharap Kapolda Sulawesi Tengah yang baru, Brigjen Pol. Nasri, serta Kajati Sulawesi Tengah yang baru, Zullikar Tanjung, dapat melanjutkan semangat penegakan hukum sebagaimana yang ditunjukkan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dalam mengungkap berbagai kasus besar, termasuk pemulihan kerugian negara.
Brigjen Pol Nasri ditunjuk sebagai Kapolda Sulteng melalui Surat Telegram Kapolri tertanggal 7 Mei 2026 dan resmi dilantik pada 17 Mei 2026, sedangkan Zullikar Tanjung dilantik sebagai Kajati Sulteng oleh Jaksa Agung pada 29 April 2026 serta mulai bertugas di Palu pada 4 Mei 2026.
Baca juga: Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, Layanan Kesehatan Dimanfaatkan 725,3 Juta Tahun 2025
"Saya kira institusi penegak hukum sudah menunjukkan hasil yang baik. Di Kejaksaan Agung maupun di Mabes Polri banyak kasus besar yang berhasil dibongkar dan dilakukan recovery aset terhadap kerugian negara. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri saya kira juga akan diikuti oleh kepolisian di daerah," katanya.
Ia menambahkan, kinerja kepolisian secara nasional juga terus mengalami perbaikan.
Hal itu, menurutnya, tercermin dari meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
"Polisi sekarang ini sudah mulai berbenah. Kita lihat hasil survei Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sudah mencapai 84 persen. Itu menunjukkan kehadiran polisi mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu melaksanakan tugas secara profesional, transparan, serta akuntabel, baik dalam menjaga kamtibmas maupun penegakan hukum," tutupnya.(*)