Oknum Dosen jadi Tersangka, Pengacara Keluarga Evia Ajak Masyarakat Kawal Kasus hingga Persidangan
Frandi Piring July 02, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Evia, Sem Wengen mengajak masyarakat mengawal kasus dugaan pelecehan terhadap mendiang Evia Maria Mangolo di pengadilan nanti. 

Diketahui Polda Sulut telah menetapkan DM, oknum dosen Unima sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Evia, mahasiswa Unima yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Tomohon. 

"Mari tetap kawal kasus ini sampai pada tahapan sidang dan mendapat putusan yang inkrah dari pengadilan," katanya Kamis (2/7/2026). 

Sem memohon kepada semua pihak untuk bersabar terkait belum ditahannya DM. 

Menurut dia, DM dilaporkan sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis secara intensif. 

Kondisi tersangka terverifikasi melalui pemeriksaan resmi di Rumah Sakit Bhayangkara beserta surat keterangan dokter yang sah. 

"Mari kita bersabar, penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan akan tetap di kedepankan dan selalu 
kami kawal," katanya. 

Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey kepada Tribunmanado menuturkan, DS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi keterangan ahli dari Apsifor. 

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia Rabu (1/7/2026) di Mapolda Sulut. 

Sebut dia, pihaknya langsung melakukan gelar perkara begitu mengantongi keterangan tersebut. 

Alat bukti dinilai cukup hingga DS ditetapkan sebagai tersangka. Namun DS belum ditahan. 

Alasannya yang bersangkutan masih sakit. "Dia ada operasi, membutuhkan perawatan," katanya. 

Perjalanan Kasus Kematian Evia Sejauh Ini

Diketahui Evia ditemukan tak bernyawa dengan tanda tanda mengakhiri hidup dalam kamar kosnya pada Jumat (30/12/2025) lalu.

Tak lama setelah jasad Evia ditemukan, beredar suratnya mengenai dugaan pelecehan oknum dosen tersebut. 

Menyusul kemudian ditemukannya tanda tanda lebam pada jasad korban. 

Pihak keluarga lantas melaporkan kejanggalan itu ke Polda Sulut. 

Publik pun ramai menuntut pihak Polda segera mentersangkakan oknum dosen tersebut. 

Aksi damai dilakukan di Manado dan Sitaro. 

Awalnya Polda menyatakan bahwa Evia meninggal karena bunuh diri. 

Penanganan kasus ini pas dengan momentum berdirinya Direktorat PPA PPO terlepas 
dari Direskrimum. 

Aparat Polda lantas menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual terhadap Evia. 

Sebanyak 10 saksi diperiksa. Diakui Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey, kasus ini tergolong sulit. 

Aparat bekerja keras menuntaskannya. 

Kegigihan penyidik berbuah manis. 

Perlahan tapi pasti, diperoleh bukti bukti perbuatan melawan hukum oleh DM. 

Polda Sulut bekerja sama dengan Kementerian PPA dan berbagai pihak lainnya. 

Puncak dari itu semua adalah keterangan ahli dari Apsifor. 

Begitu diperoleh, aparat lantas menetapkan DM sebagai tersangka. 

Pihak keluarga mendiang Evia, melalui kuasa hukum Sem Wengen mengaku bersyukur karena telah memperoleh keadilan. 

Ia mengucapkan terima kasih pada aparat Polda Sulut atas pengungkapan kasus yang tidak mudah tersebut. 

"Atas nama keluarga, sebagai kuasa hukum korban adik Evia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara dalam hal ini Direktorat PPA dan PPO, Ibu Dir dan Pak Paulus serta seluruh penyidik di PPA," kata dia kepada Tribunmanado via WA Rabu (1/7/2026). 

Ia menuturkan, penyidik Polda selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan keluarga serta kuasa hukum. 

Berkat kerjasama yang baik itu, akhirnya keadilan dapat diberikan pada keluarga. 

Ia juga berterima kasih pada semua pihak yang telah mengawal kasus tersebut hingga pada tahap ini. (Art)

Baca juga: Sebut Ada Lubang Hukum Rapuh, Pakar Hukum Nusa Utara Minta Polisi Telusuri Misteri Kematian Evia

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.